Terlibat Jaringan Jual Beli Narkotik, Edi Mahayana Divonis 10 Tahun Penjara
Diketahui, saat ditangkap petugas BNNP Bali, dari terdakwa Edi Mahayana berhasil diamankan 11 paket sabu siap edar dengan berat 5,06 gram.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu dari empat orang komplotan pengedar narkotik, I Gede Agus Edi Mahayana alias Dede (28) diganjar sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim.
Terdakwa kelahiran Denpasar, 28 Desember 1991 ini dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu.
Diketahui, saat ditangkap petugas BNNP Bali, dari terdakwa Edi Mahayana berhasil diamankan 11 paket sabu siap edar dengan berat 5,06 gram.
Terdakwa yang menjalani sidang secara virtual, dan didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima putusan majelis hakim.
• Sejumlah Lembaga & Komunitas di Bali Kolaborasi Pantau Distribusi Bansos & Pengadaan Alkes Covid-19
• Update Covid-19 Nasional, Hari Ini Kasus Positif Bertambah 1.111 Orang dan Sembuh 577 Orang
• KPU RI Buka Lowongan Pekerjaan sebagai Tenaga Ahli, Berikut Rincian Pendaftaran & Persyaratannya
"Saya menerima, pak hakim," ucap Edi Mahayana dari balik layar monitor, kemarin.
Sementara itu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bersikap dan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
Sebelumnya jaksa menuntut Edi Mahayana dengan pidana penjara selama 14 tahun. Juga pidana tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara.
Meski putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Terdakwa Edi Mahayana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis sabu.
Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Agus Edi Mahayana alias Dede dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Hakim Ketua I Dewa Budi Watsara.
Diungkap, bahwa hari Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Cempaka Permai Selatan, Penamparan, Padangsambian, Denpasar Barat petugas BNNP Bali mengamankan Rika Yuliana alias Riri, Retno Puwaningsih, I Gede Darmawan alias Lenong dan I Gede Agus Edi Mahayana (terdakwa berkas terpisah)
Dari penangkapan para terdakwa tersebut, petugas BNNP Bali berhasil menyita barang bukti narkotik. Dari Rika diamankan 9 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 57,43 gram brutto.
Sementara dari tangan Retno dan Gede Darmawan disita masing-masing sebuah ponsel dan kartu ATM.
• Tiga Bulan, Gojek Bantu 100 Ribu UMKM Berkembang secara Online di Masa Pandemi
• Peringatan Dini BMKG 12-14 Juni 2020: Waspada Gelombang Capai 4 Meter di Selat dan Perairan Bali
• Liverpool Gilas Blackburn Rovers 6-0, Klopp Sebut Tim Asuhannya Bukan Sekadar Latihan
Sedangkan dari Gede Agus Edi Mahayana (terdakwa berkas terpisah) berhasil diamankan 11 paket sabu 5,06 gram brutto. (*)