Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dihitung Berdasarkan Kelas Jabatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa di Indonesia

Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.

Tayang:
Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
ILUSTRASI Jaksa 

-Jaksa utama pratama kelas jabatan 10

-Jaksa utama muda kelas jabatan 11

-Jaksa utama madya kelas jabatan 12

-Jaksa Utama kelas jabatan 13

Perhatikan 4 Hal Penting Ini, Berikut Tips Bikin Donat Kentang Super Lembut ala Bakery

5 Zodiak Punya Kriteria Istri Idaman: Ada Capricorn Yang Selalu Mengutamakan Pasangan

Hindari 6 Jenis Makanan Ini untuk Mencegah Penuaan Dini

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

-Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000

-Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

-Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000

-Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

-Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

-Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

-Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

-Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

-Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved