Dihitung Berdasarkan Kelas Jabatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa di Indonesia

Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
ILUSTRASI Jaksa 

TRIBUN-BALI.COM - Profesi jaksa merupakan salah satu unsur dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tugasnya antara lain memberikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.

Segala tuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah.

Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.

Jumlah Penumpang Anjlok Terdampak Wabah Corona, Maskapai Lufthansa Hapus 22.000 Tempat Kerja

Banyuwangi Perkenalkan New Normal Pariwisata ke Diaspora Seluruh Dunia

Ramalan Zodiak Cinta 14 Juni 2020: Perasaan Cancer Terbalas, Kisah Asmara Pisces Tidak Cukup Baik

 Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional. Lalu berapakah gaji dan tunjangan profesi jaksa sebagai PNS di institusi adhyaksa ini?

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.

Besaran tunjangan PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan

-Ajun jaksa madya kelas jabatan 5

-Ajun jaksa kelas jabatan 6

-Jaksa pratama kelas jabatan 7

-Jaksa muda kelas jabatan 8

-Jaksa madya kelas jabatan 9

-Jaksa utama pratama kelas jabatan 10

-Jaksa utama muda kelas jabatan 11

-Jaksa utama madya kelas jabatan 12

-Jaksa Utama kelas jabatan 13

Perhatikan 4 Hal Penting Ini, Berikut Tips Bikin Donat Kentang Super Lembut ala Bakery

5 Zodiak Punya Kriteria Istri Idaman: Ada Capricorn Yang Selalu Mengutamakan Pasangan

Hindari 6 Jenis Makanan Ini untuk Mencegah Penuaan Dini

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

-Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000

-Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

-Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000

-Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

-Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

-Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

-Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

-Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

-Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300

-Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

-Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

-Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

-Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Sebagai informasi, jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Sebagai contoh, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memiliki kelas jabatan 11.

Sementara untuk jabatan di bawahnya di Kejati seperti Kepala Seksi Penuntutan memiliki kelas jabatan 8, dan Kelala Seksi Penyidikan memiliki kelas jabatan 8.

Jabatan-jabatan tertinggi di institusi Kejaksaan antara lain Wakil Jaksa Agung dengan kelas jabatan 18.

Lalu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.

Sementara untuk gaji di Kajaksaan ( gaji dan tunjangan jaksa), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun ( tunjangan PNS Kejaksaan).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) Golongan

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved