Ditangkap Saat Edarkan 55,7 Gram Sabu & 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Terancam 20 Tahun Penjara

Pria kelahiran Bebayu, Abang, Karangasem 14 Juli 1968 ini diadili, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Jaksa Ketut Sudiarta saat menunjukan barang bukti narkotik milik terdakwa Wayan Darma di persidangan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Darma Wirawan (51) telah menjalani sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria kelahiran Bebayu, Abang, Karangasem 14 Juli 1968 ini diadili, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I.

Saat ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Bali, dari terdakwa didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 55,7 gram netto dan 138 butir ekstasi seberat 54,10 gram netto.

Sebagaimana dakwaan, Wayan Darma pun terancam 20 tahun penjara.

Di sidang, menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Wayan Darma yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

KMP Dharma Rucita III Karam di Padang Bai, Penumpang Panik Saat Kapal Mulai Miring

BREAKING NEWS - 186 Pedagang Pasar Kumbasari Denpasar di Rapid Test, 7 Orang Reaktif

Pedagang Bermobil Bersyukur Diberi Ruang Oleh Pemkot Denpasar, Jika Pindah Muncul Pertanyaan Ini

Dengan tidak diajukan eksepsi, majelis hakim pun melanjutkan sidang dengan acara pemeriksaan keterangan para saksi. Jaksa pun menghadirkan dua saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa.

Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa I Ketut Sudiarta memasang dakwaan subsidairitas terhadap terdakwa Wayan Darma. Pada dakwaan primair dijelaskan, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 55,7 gram netto dan 138 butir ekstasi seberat 54,10 gram netto.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik," jelasnya di persidangan dengan majelis hakim pimpinan, Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Pemerintah Kembangkan Fitur Aplikasi PeduliLindungi untuk Hadapi Kenormalan Baru

Persiapan Piala Dunia U-20 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, FIFA Apreasiasi PSSI

Bisa Dilakukan di Sela Aktivitas, Instruktur Yoga Berbagi Cara Redakan Pegal Pakai Essential Oil  

Dakwaan subsidair, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Pula diungkap dalam surat dakwaan, pada hari Selasa, 4 Pebruari 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Ketut (DPO) diminta mengambil narkotik.

Keesokan harinya terdakwa meluncur mengambil tempelan sabu sesuai alamat yang diberikan oleh Ketut.

Lalu sabu itu dipecah menjadi 5 paket, dimana 2 paket kembali ditempel di Jimbaran, sisanya 3 paket disimpan terdakwa.

11 Pebruari terdakwa dihubungi Ketut, diminta mengambil paket berisi 100 butir pil ekstasi di daerah Jalan Dewi Sri.

Besoknya dihubungi lagi oleh Ketut, terdakwa diperintah mengambil paket berisi 100 butir pil ekstasi di Jalan Kresna.

Dari jumlah keseluruhan 200 butir ekstasi itu, yang sudah terjual sebanyak 62 butir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved