Ditangkap Saat Edarkan 55,7 Gram Sabu & 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Terancam 20 Tahun Penjara

Pria kelahiran Bebayu, Abang, Karangasem 14 Juli 1968 ini diadili, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Jaksa Ketut Sudiarta saat menunjukan barang bukti narkotik milik terdakwa Wayan Darma di persidangan. 

Sisanya 138 butir masih disimpan terdakwa.

Sementara sewaktu ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, dari terdakwa didapati sejumlah paket sabu dan ekstasi siap edar.

Narkotik itu disembunyikan oleh terdakwa di mobilnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan narkotik di daerah Jimbaran.

Lalu dilakukan pencarian dan ditemukan 1 paket narkotik jenis sabu.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved