Dokter Reisa Bilang Orang yang Batuk dan Pilek Diimbau Tak Pergi ke Pasar

Arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan

Editor: Kambali
istimewa
Dokter Reisa Broto Asmoro 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, para pedagang diminta untuk selalu menggunakan masker atau face shield selama beraktivitas di pasar.

Hal itu sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.

"Arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (13/06/2020).

Satu Lagi Pasien Covid-19 di Badung Meninggal, Mengeluh Batuk dan Demam 7 Hari

Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan dengan sabun.

Pedagang diminta tidak menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor.

"Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” ujar dia.

Sesuai SE Mendag Nomor 12 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk dan flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.

"Ini berdasarkan panduan Badan Kesehatan Dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka," ujar dia.

Tidak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar.

Sebab risiko untuk terpapar Covid-19 lebih tinggi.

Reisa juga mengatakan, para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah.

Semua pedagan juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test.

"Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," ujar dia.

Reisa menambahkan, pengunjung pasar dibatasi hingga maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved