Dokter Reisa Bilang Orang yang Batuk dan Pilek Diimbau Tak Pergi ke Pasar
Arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan
"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” ujar dia.
“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi lima orang saja,” kata dia.
• Apakah Hasil Rapid Test Non-reaktif Menandakan Seseorang Negatif Covid-19? Begini Penjelasan Ahli
Masih dari SE yang sama, pengelola pasar agar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali.
Selain itu, pengelola pasar wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.
Para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan menerapkan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.
"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Orang yang Batuk dan Pilek Diimbau Tak Pergi ke Pasar, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/13/20412141/orang-yang-batuk-dan-pilek-diimbau-tak-pergi-ke-pasar?page=all#page2