Corona di Bali
BREAKING NEWS - Semua Desa & Kelurahan di Denpasar Ajukan PKM, Esok 40 Wilayah Menerapkan PKM
Semua desa dan kelurahan di Kota Denpasar, Bali, sudah ajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Semua desa dan kelurahan di Kota Denpasar, Bali, sudah ajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Diketahui, jumlah desa dan kelurahan yang ada di Denpasar yakni 43.
Dari 43 tersebut, pada Senin (15/6/2020) esok, sebanyak 40 desa secara resmi akan menerapkan PKM di masing-masing wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (14/6/2020) siang.
• Ini Daftar Judul Film Anak dan Film Nasional yang Ditayangkan Selama Seminggu di TVRI
• Ini Sarana Investasi Menguntungkan dan Mudah Buat Para Investor Bermodal Kecil
• Proses Bongkar Muat di Pelabuhan Padang Bai Karangasem Dipercepat, Ini Alasannya
Dewa Rai mengatakan, semua desa ini telah mengajukan penerapan PKM pertanggal 12 Juni 2020 kemarin.
“Jumat kemarin, 3 desa yang sebelumnya belum mengajukan, kini sudah mengajukan. Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan tinggal meminta persetujuan dari Walikota,” kata Dewa Rai.
Dewa Rai menambahkan, untuk penerapan di masing-masing wilayah akan diatur wilayah bersangkutan, termasuk pelaksanaan evaluasinya.
Walaupun ada desa atau kelurahan yang menerapkan PKM di wilayahnya beberapa minggu, namun secara umum Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang PKM tetap berlaku untuk semua wilayah di Kota Denpasar.
“Inti dari PKM ini, sepanjang pandemi Covid-19 belum berakhir, kondisi belum normal, Perwali ini tetap akan diterapkan. Intinya ini untuk meningktkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokok kesehatan menuju kebiasaan baru,” katanya.
Selain itu, Dewa Rai menambahkan, Pemkot Denpasar akan memberikan insentif kepada masing-masing banjar di Kota Denpasar terkait penerapan PKM ini.
10 orang dari setiap banjar yang dalam hal ini merupakan Satgas Gotong Royong akan mendapatkan insentif.
“Yang dapat itu, siapa yang bertugas sebagai Satgas Gotong Royong. Nanti setiap banjar mengajukan 10 orang, dan yang mengatur itu banjar masing-masing. Ada yang mengajukan untuk pecalangnya saja, ada juga yang memasukkan Linmas, tergantung banjar masing-masing,” katanya.
Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang beserta aparat desa maupun lurah lainnya.
Terkait penerapan PKM oleh desa dan kelurahan tersebut, pelaksanaannya berjalan seperti yang sudah-sudah.
Hanya saja dikuatkan kembali apa yang sudah berjalan selama ini terkait protokol kesehatan.
"Ya kan berjalan seperti selama ini, tidak ada perbedaannya. Hanya kuatkan lagi apa yang sudah berjalan, kuatkan kembali di desa, desa adat dan kelurahan. Tidak aada lagi hal-hal yang baru. Sosialisasi terus kami lakukan, jam operasional tetap dibatasi sampai pukul 21.00 Wita," katanya.
Hanya saja, untuk desa atau kelurahan yang masuk zona merah akan membuat dua pos penjagaan.
Untuk posnya ini diatur oleh masing-masing desa atau kelurahan dan dikoordinir oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar dengan melibatkan aparat dari perhubungan maupun Satpol PP.
"Kalau tidak zona merah, cukup satu pos. Nanti masing-masing wilayah yang menentukan di mana mau dibuat pos tersebut, bisa di banjar atau pintu masuk," katanya.
Tujuan pembuatan pos ini adalah untuk memperketat penjagaan pintu masuk.
Ia menekankan juga bahwa tak ada penutupan dalam penerapan PKM di tingkat desa maupun kelurahan ini.
"Ini untuk memudahkan komunikasi dan seleksi juga, tidak ada penutupan. Berjalan seperti di penjagaan pos perbatasan," katanya.
Jika memang di wilayah tersebut terjadi transmisi lokal maka akan diadakan isolasi namun dalam skala kecil misalnya satu gang.
Terkait kebutuhan sembako akan menjadi tanggungjawab Satgas baik Desa atau Kelurahan maupun Gugus Tugas Kota Denpasar.
Untuk penjagaan masing-masing wilayah yang melaksanakan PKM, teknisnya juga diatur oleh wilayah masing-masing.
Pihaknya berharap penjagaan bisa dilaksanakan hingga pukul 22.00 Wita.
"Tapi ada yang bilang lebih dari pukul 22.00 Wita, itu lebih bagus lagi. Kalau untuk sanksi tergantung di lapangan, akan tetapi tetap berpedoman pada Perwali 32 tahun 2020. Nanti antara adat dan dinas berkolaborasi, dan untuk sanksinya tetap pembinaan atau administrasi dan yang dikenakan kan yang tidak melakukan protokol kesehatan," katanya. (*).