Perwali PKM Denpasar Berlaku Selama Covid-19 Belum Berakhir
Sebanyak 10 orang dari setiap banjar yang dalam hal ini merupakan Satgas Gotong Royong akan mendapatkan insentif.
Penulis: Putu Supartika | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Semua desa dan kelurahan di Kota Denpasar sudah ajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Jumlah desa dan kelurahan yang ada di Denpasar yakni 43. Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya secara resmi menerapkan PKM mulai Senin (15/6/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, semua desa ini telah mengajukan penerapan PKM pertanggal 12 Juni 2020 kemarin.
“Jumat kemarin, tiga desa yang sebelumnya belum mengajukan, kini sudah mengajukan. Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan tinggal meminta persetujuan dari Walikota,” kata Dewa Rai, Minggu (14/6/2020).
Dewa Rai mengatakan, untuk penerapan di masing-masing wilayah akan diatur wilayah bersangkutan, termasuk pelaksanaan evaluasinya.
Walaupun ada desa atau kelurahan yang menerapkan PKM di wilayahnya beberapa pekan saja, namun secara umum Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang PKM tetap berlaku untuk semua wilayah di Kota Denpasar.
“Inti dari PKM ini, sepanjang pandemi Covid-19 belum berakhir, kondisi belum normal, Perwali ini tetap akan diterapkan. Intinya ini untuk meningktkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokok kesehatan menuju kebiasaan baru,” katanya.
Selain itu, Dewa Rai menambahkan, Pemkot Denpasar akan memberikan insentif kepada masing-masing banjar di Kota Denpasar terkait penerapan PKM ini. Sebanyak 10 orang dari setiap banjar yang dalam hal ini merupakan Satgas Gotong Royong akan mendapatkan insentif.
“Yang dapat itu, siapa yang bertugas sebagai Satgas Gotong Royong. Nanti setiap banjar mengajukan 10 orang, dan yang mengatur itu banjar masing-masing. Ada yang mengajukan untuk pecalangnya saja, ada juga yang memasukkan Linmas, tergantung banjar masing-masing,” katanya.
Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang beserta aparat desa maupun lurah lainnya. Terkait penerapan PKM oleh desa dan kelurahan tersebut, pelaksanaannya berjalan seperti yang sudah-sudah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pkm-kota-denpasar-hari-pertama-covid-19.jpg)