PPDB 2020

14.597 Siswa SD di Denpasar Lulus 100%, Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Tak Harus Miliki KK Denpasar

Setelah pengumuman kelulusan ini, siswa yang dinyatakan lulus akan bersiap mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi PPDB 2020 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Senin (15/6/2020) dilaksanakan pengumuman kelulusan bagi siswa kelas VI SD se-Kota Denpasar.

Dari pengumuman tersebut diketahui 14.597 siswa dinyatakan lulus.

“Lulus 100 persen dengan jumlah siswa 14.597 orang,” kata Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Senin (15/6/2020) sore.

Setelah pengumuman kelulusan ini, siswa yang dinyatakan lulus akan bersiap mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP yang dilaksanakan pada 18 - 20 Juni 2020 mendatang untuk jalur zonasi dan afirmasi.

Harga Produk Pertanian Murah Saat Musim Panen, Koster Akan Genjot Pemasaran Hingga ke Luar Negeri

BREAKING NEWS: 147 Pedagang Pasar Kumbasari di-Rapid Test, 10 Orang Hasilnya Reaktif

Peneliti LIPI Temukan Katak Mini Jenis Baru di Sumatera Selatan, Diberi Nama Micryletta sumatrana

Sementara untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan 20 – 23 Juni 2020, serta jalur prestasi dilakukan pada 25 – 30 Juni 2020.

Dalam pelaksanaan PPDB ini, khusus untuk jalur prestasi, calon peserta didik ini tak harus memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar.

Walaupun tak memiliki KK Denpasar, namun yang bersangkutan saat SD harus bersekolah di Denpasar.

Gunawan mengatakan adapun persyaratan untuk jalur prestasi ini yakni lulusan SD yang memiliki KK Denpasar, atau lulusan SD di Kota Denpasar namun memiliki KK luar Denpasar, atau lulusan SD luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar.

“KK tersebut harus dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat dengan tanggal cetak maksimal 2 Januari 2020,” kata Gunawan.

Untuk jenis prestasinya yakni kategori akademik, kategori non akademik Utsawa Dharma Gita, kategori non akademik olahraga dan seni, kategori non akademik peduli lingkungan, serta kategori non akademik Pesta Kesenian Bali (PKB).

“Bukti prestasinya dengan melampirkan sertifikat prestasi juara akademik tingkat sekolah atau kabupaten, kota, provinsi, regional, nasional maupun internasional, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dan untuk sertifikat prestasi juara yang berjenjang wajib melampirkan sertifikat satu jenjang level di bawahnya,” kata Gunawan.

Adapun mekanisme PPDB SMP di Kota Denpasar secara umum yakni calon peserta didik melakukan pendaftaran daring atau online secara mandiri di situs https://denpasar.siap-ppdb.com.

Pada situs tersebut, calon peserta didik memilih jalur pendaftaran, apakah jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, maupun jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Permudah Aksesibilitas Energi, Pertamina Hadirkan 7 Titik Baru Pertashop di Jawa Timur dan Bali

Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Denpasar Dibuka Hari Ini

Gedung SMPN 5 Abiansemal Tak Kunjung Terealisasi, Kepala Sekolah Pinjam Gedung SD Lagi

Siswa juga diminta mengimput NISN, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai jalur, serta memilih sekolah yang dituju.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved