Keluhan Lonjakan Tagihan Listik, PLN Sebut Penghitungan Rata-rata 3 bulan dan Standar Internasional

Untuk mengetahui tagihan maka PLN lakukan dengan melihat standar internasional yaitu rata-rata tiga bulan maka digunakanlah rata-rata tiga bulan

Editor: Kambali
Pixabay
Ilustrasi - listrik 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuturkan penerapan penghitungan meter rata-rata merupakan standar internasional.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, ketika memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya tidak melakukan pencatatan ke rumah pelanggan.

"Untuk mengetahui tagihan maka PLN lakukan dengan melihat standar internasional yaitu rata-rata tiga bulan maka digunakanlah rata-rata tiga bulan," jelas Bob dalam diskusi virtual, Senin (15/06/2020).

Rumah Kosong Baru Selesai Bangun Kena Tagihan Listrik Rp 1,5 Juta, Kantor Tutup Tagihannya Rp 2 Juta

Bob melanjutkan di negara lain bahkan kebijakan ini dilakukan bahkan sebelum masa pandemi. Nantinya seluruh tagihan akan direkonsiliasi sekali setahun untuk mengakumulasikan tagihan yang belum tertagih.

"Kami bahkan berikan perlindungan, kami hanya menagih dan bisa dicicilkan di bulan sesudahnya. Kami sudah tunda pembayaran dan pembayarannya juga bisa dicicil," tandas Bob. 

Tanggapan Menteri BUMN 

Sebelumnya, keluhan masyarakat soal naiknya tagihan listrik juga telah dijawab oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Erick menyebut, melonjaknya tagihan listik tersebut bukan karena PT PLN (Persero) menaikan tarifnya.

Tagihan listrik melonjak karena konsumsi listrik masyarakat selama pandemi Covid-19 meningkat.

“Yang tadinya (tagihan listrik) bulanan, karena kemarin ada Covid, tidak tertagihkan," kata ujar Erick saat teleconference dengan wartawan, Jumat (12/06/2020).

"Baru tertagihkan pada bulan yang bisa ditagihkan, padahal itu tagihan berapa bulan jadi satu," ujarnya.

"Memang kita biasa kalau enggak ditagih lupa, pas ditagih marah, padahal kita enggak lihat breakdown-nya,” sambungnya.

Namun, kata Erick, PLN telah memberikan keringanan kepada masyarakat yang tagihannya membengkak.

“Tapi apa pun kemarin PLN sudah buat pengumuman bisa dicicil, memang ya namanya juga bulanan,” kata Erick.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) kembali menegaskan, membengkaknya tagihan bukan diakibatkan adanya kenaikan tarif listrik, melainkan meningkatkanya konsumsi pelanggan selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved