Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Aulia Kesuma & Anaknya Akan Banding & Minta Grasi ke Presiden
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka kasus pembunuhan sadis suami dan anak
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka kasus pembunuhan sadis suami dan anak di Lebak Bulus, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).
Perbuatan kedua tersangka, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dinilai oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra atau Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradana atau Dana (23).
"Menjatuhkan Terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan Terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim membacakan putusannya.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Putusan ini sontak membuat tim penasihat hukum para Terdakwa terkejut.
Sementara, JPU mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
Berikut rangkuman Tribunnews.com terkait perjalanan kasus pembunuhan berencana yang berujung vonis mati dari TribunJakarta.com dan Kompas.com:
Diawali Sakit Hati Terdakwa
Pada Agustus 2019, Aulia Kesuma memulai perencanaan pembunuhan terhadap suaminya itu.
Waktu itu motifnya karena dia sakit hati terhadap suaminya.
Aulia Kesuma mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.
Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.