Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Aulia Kesuma & Anaknya Akan Banding & Minta Grasi ke Presiden

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka kasus pembunuhan sadis suami dan anak

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020) 

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.

Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Sempat Membantah di Persidangan

Aulia Kesuma sempat membantah bahwa ide untuk menghabisi nyawa suaminya berasal darinya.

Bantahan itu disampaikan saat mengajukan keberatan setelah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

"Caranya (membunuh Pupung) memang seperti itu. Tapi idenya bukan dari saya," kata Aulia.

Namun, wanita berusia 45 tahun itu tidak menjelaskan siapa yang pertama kali mencetuskan ide untuk membunuh Pupung.

Pernyataan Aulia Kesuma sempat didukung saksi bernama Sigit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved