Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Aulia Kesuma & Anaknya Akan Banding & Minta Grasi ke Presiden

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka kasus pembunuhan sadis suami dan anak

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020) 

Sigit menceritakan momen di mana Aulia meminta kepada mantan pembantu infalnya bernama Karsini alias Tini untuk dicarikan seorang dukun.

Sigit mengatakan, mulanya Aulia tidak berniat membunuh Pupung lewat jasa dukun tersebut.

"Awalnya cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," kata Sigit di muka sidang.

Sebelum meminta mencarikan dukun, Aulia sempat menceritakan tentang utang-utangnya yang berjumlah miliaran Rupiah kepada Tini.

Aulia pun meminta Pupung untuk menjual rumahnya guna melunasi utang tersebut. Namun, Pupung menolak permintaan itu.

Lantaran Pupung tak kunjung berubah pikiran, Aulia akhirnya meminta dukun tersebut untuk menyantet suaminya.

"Karena lama nggak berubah pikiran, akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, semua pernyataannya di muka sidang mengacu pada pengakuan Aulia saat diinterogasi penyidik Polda Metro Jaya.

Peran Dua Terdakwa Eksekutor 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Agus dan Sugeng diketahui sebagai dua eksekutor yang disewa Aulia Kesuma.

Dalam persidangan, saksi bernama Sigit mengungkapkan rentetan peristiwa pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Salah satunya ketika jenazah Pupung dan Dana hendak dibakar di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun, saksi menyebut Agus dan Sugeng tidak jadi membakar jasad korban.

"Kenapa tidak jadi dibakar?" tanya kuasa hukum kedua terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved