Tak Turunkan Harga BBM Meski Harga Minyak Dunia Tengah Anjlok, Begini Penjelasan Dirut Pertamina
Caranya, meningkatkan impor minyak murah dan memangkas produksi atau bahkan menutup sektor hulu migas.
TRIBUN-BALI.COM - Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan pihaknya bisa saja menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada saat ini atau di tengah anjloknya harga minyak dunia.
Namun demikian, dia mengatakan, ada hal yang perlu dicatat jika harga BBM diturunkan, yakni dengan memilih biaya produksi yang lebih rendah.
Caranya, meningkatkan impor minyak murah dan memangkas produksi atau bahkan menutup sektor hulu migas.
"Tapi, kemudian kalau hulu migas ditutup, kilang-kilang ditutup, kita akan kembali lagi ke zaman dulu, tergantung dengan impor," kata Nickewidyawati dikutip dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).
• BWA Akui Terpukul Akibat Wabah Covid-19, Tamu Banyak yang Cancel dan Tunda Acara ke 2021
• Unair Raih Rekor Muri Setelah Berhasil Lakukan Pemilihan Rektor Secara Daring & Aklamasi
• Jelang Pujawali Pura Penataran Ped, Pemedek Luar Klungkung Minim Nyeberang ke Nusa Penida
Dengan ditutupnya kilang, maka tujuan pemerintah untuk menciptakan kemandirian energi tidak akan terealisasi.
"Bayangkan kalau kita hanya mengandalkan impor yang katanya di luar negeri itu murah," ujarnya.
"Oke kita andalkan impor, enggak usah kita memproduksi sendiri. Kalau ternyata negara tersebut terjadi lockdown enggak bisa mengirimkan BBM-nya?".
Lebih lanjut, Nicke mengakui, harga minyak produksi dalam negeri sempat jauh lebih mahal ketimbang impor.
Namun, kata dia, perlu ada perhitungan panjang untuk memutuskan meningkatkan impor demi menciptakan harga BBM yang lebih murah.
"Waktu itu ketika harga minyak naik tiga bulan kita menunggu untuk menaikkan harga, tidak serta-merta," ujarnya.
Oleh karena itu, Nicke menekankan, masyarakat tidak dapat membandingkan secara langsung pergerakan harga BBM nasional dengan tetangga.
"Kecuali kalau kita memang ini trader ya trading company. Trading company mudah sih beli jual beli jual. Tapi, apa kabarnya dengan ketahanan dan kemandirian energi," ucapnya.
Terkait tak kunjung turunnya harga BBM, Presiden Jokowi sebelumnya disomasi oleh Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB).
Jokowi diberikan waktu sampai batas akhir tanggal 16 Juni 2020. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi atau tidak ditanggapi, maka KMPHB bakal menggugatnya secara hukum.
• Pedagang Pelataran Malam Pasar Kumbasari Mulai Dibuka, Pedagang Mengeluh Sepi
• Denpasar Tambah 10 Kasus Positif Covid-19, 5 Orang Keluarga Pedagang Pasar Kumbasari
• Partisipasi Sensus Penduduk Online di Bali Baru Berjalan 35,59 Persen, Sisanya Masih dalam Proses
“Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan kami tidak dipenuhi, maka langkah kami berikutnya adalah menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan,” kata Koordinator KMPHB, Marwan Batubara.