Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Awak Kendaraan Logistik yang Menyeberang ke Bali Tak Lagi Dapat Layanan Rapid Test Gratis

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi rapid test - Covid-19. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut terhitung mulai Kamis (18/6/2020) pada pukul 08.00 Wita.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

Seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan nantinya wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri.

Penduduk Pendatang di Badung Wajib Lapor ke Kaling Hingga Punya Hasil Rapid Test

Ramalan Zodiak Cinta 18 Juni 2020, Kehidupan Cinta Taurus Tidak Berjalan Lancar, Bagaimana Zodiakmu?

WIKI BALI - Cerita Suka Duka Gek Atu Jadi Biduanita, Bayaran Manggung untuk Beli Boneka Susan

Surat keterangan rapid test tersebut dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau dinas kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020.

“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali,” kata Dewa Indra dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya, Dewa Indra saat berbicara pada kegiatan Training of Trainers (TOT) Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Tematik ‘Desa Adat Tangguh COVID-19’ Universitas Udayana (Unud) yang dilaksanakan secara daring, Selasa (16/6/2020).

Saat itu dirinya menyampaikan kronologi masuknya Covid-19 ke Pulau Dewata, trend kasus dan upaya penanganan yang telah dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Menurutnya, pada bulan-bulan 2020 awal, kasus Covid-19 di Bali didominasi oleh imported case atau orang yang terinfeksi yang bersumber dari lokasi di luar suatu wilayah, seperti luar kota atau luar negeri.

Mengacu pada fakta di lapangan, kasus imported case Covid-19 di Bali didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pada saat itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menerapkan Standard Operational Procedure (SOP) khusus yaitu lokalisir carrier.

Pihaknya melakukan pemeriksaan yang sangat ketat terhadap PMI melalui rapid test dan uji swab.

Mereka yang positif langsung ditangani Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, sementara yang negatif dikarantina oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved