Didakwa UU Narkotik, Siswantoro Terancam 20 Tahun Penjara
Siswantoro (37) telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus kepemilikan 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 14 butir ekstasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Siswantoro (37) telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus kepemilikan 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 14 butir ekstasi.
Pria asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini menjalani sidang secara virtual.
Sebagaimana dakwaan yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan karyawan perusahaan Fmfarmasi ini pun terancam pidana 20 tahun penjara.
Terhadap dakwaan jaksa, Siswantoro yang menjalani sidang dari ruang Polresta Denpasar dan didampingi penasihat hukumnya, Ketrianus P. Neno tidak membantah atau mengajukan keberatan (eksepsi).
• WIKI BALI - Perjalanan Panjang Karir Gek Atu, Biduanita Bali
• Ramalan Zodiak 18 Juni 2020, Sagitarius Bersikaplah Tenang, Aquarius Santailah Sejenak
• Rambut Rontok Hingga Kekebalan Tubuh Lemah, Ini Tanda-tanda Tubuh Anda Kekurangan Vitamin D
Dengan demikian majelis hakim pimpinan Hakim Putu Gde Novyartha memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan para saksi di sidang selanjutnya.
Sementara itu di PN Denpasar, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 8,32 gram narkotik jenis sabu, dan 9 tablet warna merah dan 5 tablet warna coklat MDMA (ekstasi) dengan berat bersih 2,68 gram.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," terangnya.
Sedangkan dakwaan kedua, Jaksa Maya memasang Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik, karena terdakwa dinilai tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, mentransito narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Pula diuraikan, kasus ini terbongkar setelah petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Anto sering membawa sabu di sekitar Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Selatan, Bali.
Lalu, Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil meringkus terdakwa yang pada saat itu sedang berada di depan Apartement Ganida, Jalan Gunung Soputan I No.5 A Kamar B101, Pemecutan Kelod, Denpasar.
Dari sana petugas menemukan tas pinggang warna hitam yang dipakai terdakwa berisi 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 3 plastik klip berisi ekstasi.
"Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut adalah milik Jack (belum ditangkap)," beber Jaksa Maya.
Dalam sindikat peredaran gelap narkotik ini, terdakwa dan Jack tidak pernah bertemu secara langsung.
Mereka hanya berhubungan via ponsel.
Terdakwa bertugas mengambil dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali order.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/palu-sidang_20150922_205958.jpg)