Jembrana Akan Gelar Vaksin Massal di Tiga Daerah Zona Merah Rabies

Tiga daerah menjadi zona merah rabies, Jembrana akan segera gelar vaksin massal

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi anjing rabies. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kabupaten Jembrana hingga Juni 2020 ini, terdapat tiga kasus gigitan anjing rabies.

Tiga kasus ini terjadi di beberapa kawasan, yakni Desa Sangkaragung Kecamatan Jembrana, Desa Mendoyo Dauh Tukad Kecamatan Mendoyo dan Desa Tuwed Kecamatan Melaya.

Tiga daerah itu kini menjadi daerah atau kawasan zona merah penanganan rabies oleh Bidang Keswan Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana.

Kabid Keswan Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Made Widarsa mengatakan, untuk daerah zona merah penanganan atau pengawasan rabies ialah daerah yang terdapat kasus gigitan anjing.

Untuk tahun 2020 ini, zona merah rabies berada di tiga lokasi yang terdapat kasus tersebut.

"Zona merah 2020 di tiga lokasi yang memang terdapat kasus gigitan anjing tersebut," ucapnya, Jumat (19/6/2020).

Widarsa mengaku ketersediaan logistik untuk vaksin yang akan segera dilaksanakan di tiga daerah zona merah itu, masih terbilang memadai.

Pihaknya, beberapa waktu lalu, mendapat droping dari Pemerintah Provinsi Bali 20.000 vaksin untuk HPR (Hewan Penular Rabies).

Penanganan vaksinasi saat ini hanya di zona merah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Untuk vaksin sangat memadai. Dan kami terapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 ketika melakukan vaksinasi," ungkapnya.

Widarsa menyatakan, vaksinasi massal akan segera dilakukan, yakni Senin (22/6/2020) mendatang.

Kegiatan itu akan dimulai terhadap di dua desa terlebih dahulu, yakni Tuwed dan Mendoyo Dauh Tukad.

Setelah itu baru ke Sangkaragung, dan menyusul akan dilakukan lagi vaksin massal di zona merah tahun 2019.

Desa Sangkaragung menjadi desa zona merah karena ada kasus pada 2019 lalu.

"Jadi bertahap untuk penanganannya. Kami mulai dua desa, kemudian ke desa lain, yang juga ada kasus di 2019," paparnya.

Data Tribun Bali, kasus rabies tahun 2020, pertama di Desa Tuwed ada lima warga Banjar Puseh Desa Tuwed Kecamatan Melaya, menjadi korban gigitan anjing rabies.

Kelima korban sudah mendapat penanganan di Puskesmas I Melaya.

Dari penelusuran kontak anjing, sekitar 15 anjing liar dieliminasi.

Kasus di Tuwed ini terjadi selama beberapa waktu mulai 9-17 Mei 2020 lalu.

Kemudian, kasus Mendoyo Dauh Tukad.

Dimana dalam kasus ini, satu anggota keluarga warga Banjar Tengah Desa Mendoyo Dauh Tukad Kecamatan Mendoyo, I Gusti Kade Suarsana, Sayu Putu Ardini dan Gusti Putu Linggih, digigit anjing peliharaannya sendiri.

Dari tindakan eliminasi, ada sekitar empat anjing yang diambil sampel otaknya.

Sedangkan tindakan vaksinasi, ada sekitar 44 ekor anjing yang divaksin.

Kasus di Mendoyo Dauh Tukad terjadi 17 Februari 2020 lalu.

Kemudian kasus Sangkaragung terjadi 2 kali kasus gigitan anjing rabies.

Kasus pertama Oktober 2019 dan kasus kedua Januari 2020.

Kasus 2020 sendiri, sekitar 48 HPR (Hewan Penular Rabies) milik warga di Lingkungan Samblong Kelurahan Sangkaragung Kecamatan Jembrana divaksin.

Vaksinasi dilakukan sebagai bagian antisipasi terjadinya kasus gigitan anjing lanjutan di 2020.

Seorang warga Lingkungan Samblong Kelurahan Sangkaragung Kecamatan Jembrana menjadi korban gigitan anjing positif rabies.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved