Otban Wilayah IV Terima Laporan Layang-layang Putus dan Jatuh di Area Bandara Ngurah Rai

Otoritas Bandara menerima empat laporan adanya keberadaan layang-layang putus dan jatuh di kawasan bandara

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana di Bundaran Taman Ngurah Rai yang masuk KKOP Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (19/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Memasuki musim kemarau seperti sekarang, banyak masyarakat yang bermain layang-layang.

Namun akan sangat berbahaya jika bermain layang-layang di Kawasan Keselamatan Penerbangan (KKOP) Bandara Ngurah Rai Bali.

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome Reference Code (Kode Referensi Landas Pacu) dan Runway Classification (Klasifikasi Landas Pacu) dari suatu bandar udara.

Kawasan aerodrome telah diatur sebagai kawasan yang steril dari benda asing seperti layang-layang, dikarenakan tingginya standar keselamatan yang dipersyaratkan dalam operasional penerbangan. 

“Keamanan dan keselamatan penerbangan bukan semata-mata hanya tugas dari pengelola bandar udara, tetapi juga terdapat peran serta masyarakat luas,” ungkap Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Elfi Amir, Jumat (19/6/2020) kepada tribunbali.com.

Ia menambahkan, KKOP Bandara Ngurah Rai Bali kurang lebih hingga ke Kawasan Pelabuhan Benoa Bali dan perairannya memutar rata radius 15 kilometer.

Pemerintah, Otoritas Bandara dan stakeholder komunitas bandar udara telah sering mengimbau dan memberikan sosialisasi mengenai bahaya menerbangkan layang-layang, drone, balon udara serta laser bagi keselamatan penerbangan.

“Tercatat pada akhir bulan Mei kemarin, dan awal bulan Juni, kami menerima empat laporan adanya keberadaan layang-layang putus dan jatuh di kawasan bandara, khususnya di area Daerah Keamanan Terbatas (DKT) bandar udara dua laporan, satu laporan layang-layang jatuh di Apron Timur dan satu laporan layangan jatuh di Apron Timur,” ungkap Elfi Amir.

Laporan pertama patroli Aviation Security (Avsec) pada 31 Mei 2020 lalu, menemukan layang-layang putus jatuh di Apron Timur, kedua masih patroli Avsec tanggal 1 Juni 2020 menemukan 6 buah layang-layang jatuh ke dalam DKT Airside.

Selanjutnya, masih di tanggal sama 1 Juni 2020, tim Apron Movement Control (AMC) menemukan layangan beserta benangnya melintang sepanjang taxiway N3 dan N2, kemudian Patroli Avsec Airside 2 Juni 2020 menemukan 9 layang-layang jatuh ke dalam DKT Airside.

“Saya harap dan imbau kepada masyarakat agar tidak bermain ataupun menerbangkan layang-layang dekat Bandara Ngurah Rai, khususnya yang masuk KKOP. Karena sangat berbahaya bagi keselataman dan keamanan penerbangan pesawat,” imbuh Elfi Amir.

Dimana pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam pasal 210 disebutkan, setiap orang dilarang membuat halangan atau obstacle di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara.

Pada pasal 421 disebutkan setiap orang yang membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di KKOP yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan terancam dipidana hukuman penjara paling lama tiga tahun, dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved