Otban Wilayah IV Terima Laporan Layang-layang Putus dan Jatuh di Area Bandara Ngurah Rai
Otoritas Bandara menerima empat laporan adanya keberadaan layang-layang putus dan jatuh di kawasan bandara
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Kemudian, diatur juga dalam Peraturan Menterl Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manjemen Keselamatan (Safety Management System), Peraturan Direktur Nenderal Perhubungan Udara Nomor KP 326 Tahun 2019 tentang Standar Teknis dan Operasi PKPS 139 Volume I Bandar Udara.
Ditambah Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Larangan Menalkkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Ral dan Sekitarnya.
“Sekali lagi saya imbau agar tidak bermain atau menerbangkan layang-layang di dekat bandara selain membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan juga melanggar aturan yang disebutkan, dapat terancam hukuman pidana atau denda sampai Rp 1 miliar,” tegasnya.
Di singgung bahayanya bagi penerbangan jika bermain atau menerbangkan layang-layang di dekat bandara, Elfi menyampaikan pesawat itu menggunakan mesin jet yang pada prinsipnya menghisap.
Jika ada benda-benda kecil di sekitar mesin jet, otomatis seperti layang-layang akan terhisap dan akan membuat mesinnya terbakar.
Kalau mesin pesawat terbakar, maka kecelakaan pesawat terbang akan terjadi.
Pesawat baling-baling sejenis ATR tentu juga akan merusak baling-balingnya dan mesin pesawat rusak.
(*)