Corona di Bali
Paduan Masjid dan Mushola Era Kehidupan Baru di Provinsi Bali
Kementerian Agama Provinsi Bali telah mengeluarkan paduan Masjid dan Mushola di Era Kehidupan Baru
Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
11.Menerapkan pembatasan jarak antar shaff dengan memberikan tanda khusus (tanda silang di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter kiri kanan dan depan belakang 1,5 meter
12. Memastikan jumlah jamaah yang hadir tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan dan menutup pintu masjid dan musholla saat kapasitor sudah penuh. Jamaah yang tidak bisa mengikuti ibadah jumat dianggap memiliki udzur syar'i (halangan secara agama), yang bersangkutan melakukan shalat zhuhur di rumah
13. Membuka seluruh jendela dan pintu selama kegiatan ibadah berlangsung
14. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah
15. Dalam hal penerapan fungsi sosial masjid/mushalla meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di masjid/mushalla misalnya: akad nikah tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut.
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 (Diverifikasi oleh KUA)
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang efektif-efisien mungkin
16. Ketua Taqmir membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan
Sementara, panduan kewajiban sebagai jamaah pengguna tempat ibadah sebagai berikut.
1. Memastikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat:
2. Memastikan bahwa tempat ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari pihak yang berwenang,
3. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah;
4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun.
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6. Membaca Al Qur'an menggunakan mushaf pribadi, atau aplikasi mushaf pada handphone atau sejenisnya
7. Menjaga jarak antar jamaah sesuai ketentuan protokol
8. Menghindari berdiam lama di Tempat ibadah atau berkumpul di area tempat ibadah, selain untuk tiga ibadah yang wajib;
9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah sesuai dengan ketentuan.
(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/salat-jumat-masker.jpg)