Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Paduan Masjid dan Mushola Era Kehidupan Baru di Provinsi Bali

Kementerian Agama Provinsi Bali telah mengeluarkan paduan Masjid dan Mushola di Era Kehidupan Baru

Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Foto ilustrasi masjid 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Agama Provinsi Bali telah mengeluarkan paduan Masjid dan Mushola di Era Kehidupan Baru.

Panduan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua MUI Bali, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Bali, Ketua Pengurus Wilayah NU Provinsi Bali, dan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bali.

Rapid Test Gratis bagi Awak Kendaraan Logistik Hanya Diberikan Saat Suasana Mudik Hari Raya

Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Perempuan Denpasar Berlakukan Titipan Drive Thru

Ditangkap Menjual Tembakau Gorilla, Ketut Semara Jaya Jalani Pelimpahan

Berikut isi paduannya untuk takmir masjid dan mushalla.

1. Menginformasikan dalam media spanduk dan sejenisnya tentang kapasitas masjid dan musholla, dan persyaratan teknis yang memuat: penggunaan masker, membawa sajadah, berwudhu dari rumah (desain spanduk dibuat oleh DMI Provinsi Bali).

2. Menyiapkan Thermogun (alat ukur suhu badan) dan fasilitas cuci tangan dengan sabun di pintu masuk masjid dan musholla dengan jumlah yang memadai;

3. Menyiapkan satgas dengan kostum seperlunya yang bertugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah meliputi

mengukur suhu setiap jamaah, mengatur shaf shalat, menolak jamaah yang tidak memakai masker, mengawasi penggunaan cuci tangan dengan sabun menolak jamaah dengan suhu di atas 37,5 (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki area tempat ibadah

4. Melarang kaum perempuan sholat berjamaah di masjid dan mushalla

5. Melarang anak di bawah umur 15 tahun hadir di masjid dan mushalla

6. Melarang beribadah di tempat ibadah bagi jamaah lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

7. Menggulung karpet untuk tidak dipakai

8. Melakukan pembersihan di area tempat ibadah setiap hari

9. Melakukan pembersihan dengan desinfektan secara berkala minimal tiga kali dalam seminggu

10. Membatasi jumlah akses masuk dan membuka semua akses keluar dari tempat ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved