Ditangkap Menjual Tembakau Gorilla, Ketut Semara Jaya Jalani Pelimpahan

Tercatat pernah menjalani hukuman di tahun 2018, kini I Ketut Semara Jaya (21) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Semara Jaya telah menjalani pelimpahan dari pihak kepolisian ke pihak jaksa. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tercatat pernah menjalani hukuman di tahun 2018, kini I Ketut Semara Jaya (21) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.

Pemuda kelahiran Denpasar, 9 Oktober 1999 telah menjalani pelimpahan terkait kasus peredaran narkotik.

Semara Jaya ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak bertransaksi, ketika digeledah di rumahnya, petugas mendapati 29 paket tembakau gorilla seberat 214,5 gram netto dan 9 botol cairan liquid sinte dengan berat keseluruhan 154,83 gram.

Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Selama Pandemi Covid 19, P2TP2A Tangani 14 Kasus KDRT di Denpasar

Arti Mimpi Tentang Sapu, Mendapatkan Kenaikan Jabatan hingga Seseorang Berusaha Membuatmu Menderita

5 Arti Mimpi Melihat Jam, Mendapatkan Rezeki Nomplok hingga Dihadapkan dengan Pilihan Sulit

"Tersangka atas nama I Ketut Semara Jaya sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahannya via teleconference. Yang bersangkutan terjerat kasus narkotik, tembakau gorilla," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka Semara Jaya akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Sementara yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini dan Jaksa Gusti Ayu Surya Yunita. Mengenai dakwaan, tersangka disangkakan dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 114 (2) jo Permenkes No.5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotik dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau Pasal 112 (2) jo Permenkes No.5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotik dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, awalnya petugas kepolisian dari Polresta Denpasar menangkap Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Kotib.

Dari pengakuan kedua orang tersebut mendapat tembakau gorilla dari tersangka Semara Jaya.

Berdasarkan informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Jalan Cokroaminoto, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, Bali.

Setelah berhasil memancing tersangka, petugas pun melihat tersangka berada di depan rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 29 paket berisi daun kering narkotik mengandung sediaan 4-fluoro MDMB - BUTINACA (tembakau gorilla) seberat 214,5 gram netto.

Juga 9 botol berisi cairan narkotik sediaan 4-fluoro MDMB - BUTINACA (liquid sinte) dengan berat keseluruhan 154,83 gram.

Saat diinterogasi sementara, tersangka mengaku membeli narkotik itu dengan cara online di aplikasi Instagram seharga Rp 5 juta. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved