Corona di Bali
Pencairan Insentif bagi Pekerja Formal Sektor Pariwisata & Sektor Lain di Badung Dilakukan Bertahap
"Sebenarnya yang lolos verifikasi 1.646 hanya saja yang belum dapat sebanyak 91 orang" ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (19/6/2020).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah kabupaten Badung terus melakukan penyerahan bantuan sosial/insentif untuk pekerja formal sektor pariwisata.
Bahkan penyerahan insentif yang dilakukan sudah sampai tahap III.
Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini ada sebanyak 1.555 orang yang sudah mendapatkan bantuan tersebut.
"Sebenarnya yang lolos verifikasi 1.646 hanya saja yang belum dapat sebanyak 91 orang" ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (19/6/2020).
• Pihak RSUD Klungkung Ngaku Kesulitan Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 ke Kemenkes
• 21 Juni 2020 Akan Terjadi Fenomena Gerhana Matahari Cincin, Berikut Tips Aman untuk Melihatnya
• Presiden Jokowi Sebut Perekonomian Indonesia Kini Lebih Berat Dibanding Krisis 1998
Pihaknya mengatakan saat ini penyerahan tahap ketiga juga dilakukan pimpinan dalam hal ini wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa di Kantor Camat Kuta.
Untuk hari ini wabup menyerahkan insentif sebanyak 460 orang.
"Jadi yang belum untuk 91 orang ini masih memperbaiki beberapa persyaratan. Seperti ada yang salah nomor rekeningnya dan juga ada nomor rekening yang mati, termasuk ada yang belum upload," katanya
Pihaknya mengatakan masing-masing mendapat sebesar Rp 600 ribu per bulan dan diterima selama tiga bulan. Bahkan pemberian insentif tersebut hanya pada gelombang satu.
"Semua pencairannya ini adalah gelombang I tahap III, tahap I jumlah 577 orang, tahap II sebanyak 518 or dan tahap III sebanyak 460 orang sehingga totalnya 1.555 orang," tegasnya kembali.
Disisi lain, Wabup Suiasa saat memberikan insentif tersebut mengatakan, penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 2w orang penerima.
Bahkan pihaknya menyampaikan, pemberian insentif merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Badung dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Kebijakan yang dimaksud yakni berupa pemberian insentif kepada pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lainnya yang dirumahkan dan terkena PHK.
"Kami Pemkab Badung didukung anggota Dewan memiliki komitmen jelas dan kuat untuk memikirkan masyarakat terdampak Covid-19. Bagaimana kita memproteksi masyarakat yang begitu banyak terkena dampak pandemi corona yang sudah masuk pada sektor ekonomi masyarakat. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk meringankan kebutuhan keluarga, " jelasnya seraya mengajak penerima bantuan untuk ikut menjadi motor penggerak meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pandemi Covid-19 serta ikut memberikan informasi yang benar, sehingga mampu menekan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
• AirAsia Indonesia Resmi Kembali Mengudara, Layani 4 Rute Penerbangan, Salah Satunya Jakarta-Denpasar
• Tips Membuat Tempe Goreng Tepung Renyah dan Enak, Jangan Lupakan Satu Bahan Ini!
• Misteri Hilangnya Siswa SMK di Pantai Candikusuma Bali, Ayah Korban: Kadek Agus Dipinjam Nyi Ratu
Lebih lanjut dijelaskan, pada penerimaan insentif yang dilakukan, pihaknya melakukan verifikasi dari pemohon yang terdaftar secara resmi melalui link.
Tahap pertama yang lolos dengan NIK sebanyak 9.000 pemohon.