Corona di Bali

Sudah Kebijakan Nasional, DPRD Dukung Pemprov Bali Hentikan Layanan Rapid Test Gratis di Pelabuhan

Ketua Komisi III DPRD Bali menuturkan, pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan menuju Bali merupakan kebijakan nasional.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ragil Armando
IGA Diah Werdhi Srikandi saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Bali, Senin (20/4/2020) 

Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut terhitung mulai Kamis (18/6/2020) pada pukul 08.00 Wita.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

Ini Wilayah yang Dapat Mengamati Peristiwa Gerhana Matahari Cincin, Melewati 432 Kota dan Kabupaten

Ini Penjelasan RSUD Wangaya Tentang Beredarnya Isu Wakil Wali Kota Denpasar Positif Covid-19

Seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan nantinya wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri.

Surat keterangan rapid test tersebut dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau dinas kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020.

“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Hanya saja, kebijakan yang diambil oleh Pemprov Bali itu membuat ratusan sopir logistik yang akan menyeberang ke Bali menggelar protes di Terminal Sritanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Mereka memprotes kebijakan ketentuan kelengkapan surat kesehatan berupa rapid test yang dirasa sangat mahal.

Para sopir melakukan aksi mogok dan tak mau menyeberang ke Bali dan hanya duduk sembari berteriak memprotes kebijakan Pemprov Bali yang memsyaratkan para sopir logistik harus menyertakan surat rapid test jika ingin masuk Bali.

Para sopir menutup akses pintu keluar Terminal Sritanjung sebagai bentuk protes.

Menanggapi hal tersebut, Dewa Indra menegaskan bahwa biaya rapid test untuk awak kendaraan angkutan logistik seharusnya ditanggung oleh pengusaha angkutan/pengusaha logistik sehingga tidak menjadi beban pribadi para awak angkutan itu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Asosiasi Logistik Indonesia dan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Mengenai harga rapid test yang dianggap mahal tentu bukan merupakan kewenangan GTPP Covid-19 Provinsi Bali karena pelayanan rapid test dilakukan oleh pihak swasta," terang Dewa Indra. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved