Corona di Bali

27.391 Warga Tanpa Tujuan Jelas Dipulangkan Selama PKM di Denpasar

Sebanyak 27.391 warga tanpa tujuan yang jelas masuk ke Kota Denpasar, Bali,selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pos Pantau Terpadu Simpang Teuku Umar Barat-Gunung Salak mulai melaksanakan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hari ini, Jumat (15/5/2020). 

“Kalau misalkan ada pelanggaran di wilayah masing-masing, mereka yang akan lebih tahu. Apalagi sekarang kan sudah mulai dilakukan pendataan penduduk non permanen yang tinggal di wilayahnya. Sehingga mereka tahu ada atau tidak yang datang dari luar Bali tanpa membawa hasil rapid test. Kalau misalnya ada langsung di-rapid, lalu lakukan isolasi mandiri. Sehingga jika ada kasus bisa cepat diblokir di mana lokasi kasus tersebut,” katanya.

Kegiatan ini juga termasuk bagaimana menuju adaptasi kebiasaan baru baik dari kesiapan instansi di kantor pemerintah, swasta, di perbankan.

Di mana semua diminta untuk menyiapkan hand sanitizer, wastafel, pengukur suhu tubuh dan menjaga jarak.

Sementara itu, salah satu desa yang telah menerapkan PKM yakni Desa Dangin Puri Kelod.

Dalam pelaksanaannya salah satunya dengan melakukan pendataan kepada penduduk pendatang dan penduduk yang baru datang dari mudik.

Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Made Sada mengatakan, pendataan harus dilakukan secara ketat mengingat penularan semakin banyak terjadi pada transmisi lokal.

Sehingga bagi penduduk yang baru datang di wilayahnya wajib melapor dan melengkapi semua persyaratan sesuai surat edaran Walikota Denpasar yakni membawa hasil rapid test non reaktif dari daerah asalnya dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Jika ditemukan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut kami akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan tindakan selanjutnya," tegasnya.

Menurutnya pendataan yang dilakukan pihak desa bersama pecalang, linmas dan tokoh masyarakat.

Sampai saat ini tercatat sebanyak 15 orang penduduk pendatang yang datang ke wilayahnya.

Mereka saat didata telah melengkapi persyaratan dan bersedia melakukan isolasi mandiri.

Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 pihaknya juga melakukan berbagai upaya lainnya seperti penyemprotan disinfektan, pembagian masker, edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Agar tidak ada pelanggaran ia mengaku akan melakukan pencegahan secara ketat dan melakukan patroli.

Dengan demikian, masyarakat tidak ada yang melanggar sehingga dapat mempercepat memutus mata rantai Covid-19. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved