Corona di Bali

27.391 Warga Tanpa Tujuan Jelas Dipulangkan Selama PKM di Denpasar

Sebanyak 27.391 warga tanpa tujuan yang jelas masuk ke Kota Denpasar, Bali,selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pos Pantau Terpadu Simpang Teuku Umar Barat-Gunung Salak mulai melaksanakan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hari ini, Jumat (15/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sejak tanggal 15 Mei 2020 hingga kini sebanyak 27.391 warga tanpa tujuan yang jelas masuk ke Kota Denpasar, Bali.

Mereka tak membawa surat jalan atau surat keterangan dan untuk pengendara luar Bali tak membawa hasil rapid test non reaktif.

Sehingga 27.391 warga ini diminta putar balik atau dipulangkan.

Bahkan rata-rata dalam sehari ada seribuan pengendara atau warga yang dipulangkan karena tanpa tujuan jelas.

Sebuah Kebakaran Mobil Terjadi di Tabanan, Diduga Karena Adanya Korsleting

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum

Ditangkap Saat Menempel Sabu, Simon Terancam 20 Tahun Penjara

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi Sabtu (20/6/2020) siang.

Selain tak memiliki tujuan yang jelas, ribuan lainnya juga tak menggunakan masker.

Dari data, diketahui 1.416 warga yang tak menggunakan masker.

Mereka juga diminta putar balik untuk mengambil atau membeli masker.

“Kami juga melakukan rapid test secara sampling di titik perbatasan. Sudah sebanyak 1.164 pengendara atau warga yang masuk ke Denpasar yang di-rapid selama pelaksanaan PKM,” katanya.

Sementara itu, terkait penjagaan pintu masuk Kota Denpasar masih tetap menyasar 8 titik.

Hal ini dikarenakan semua desa maupun kelurahan sudah menerapkan PKM.

“Sementara tetap dijaga di delapan titik, karena kan sudah semua desa maupun kelurahan menerapkan PKM. Nanti di masing-masing desa akan lebih diefektifkan kepatuhan masyarakat ini,” kata Dewa Rai.

Dengan penerapan di semua desa maupun kelurahan ini, nantinya juga akan dilaksanakan evaluasi, apakah PKM ini berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Apalagi yang tahu apa yang terjadi di masing-masing desa atau kelurahan adalah desa atau kelurahan itu sendiri.

“Kalau misalkan ada pelanggaran di wilayah masing-masing, mereka yang akan lebih tahu. Apalagi sekarang kan sudah mulai dilakukan pendataan penduduk non permanen yang tinggal di wilayahnya. Sehingga mereka tahu ada atau tidak yang datang dari luar Bali tanpa membawa hasil rapid test. Kalau misalnya ada langsung di-rapid, lalu lakukan isolasi mandiri. Sehingga jika ada kasus bisa cepat diblokir di mana lokasi kasus tersebut,” katanya.

Kegiatan ini juga termasuk bagaimana menuju adaptasi kebiasaan baru baik dari kesiapan instansi di kantor pemerintah, swasta, di perbankan.

Di mana semua diminta untuk menyiapkan hand sanitizer, wastafel, pengukur suhu tubuh dan menjaga jarak.

Sementara itu, salah satu desa yang telah menerapkan PKM yakni Desa Dangin Puri Kelod.

Dalam pelaksanaannya salah satunya dengan melakukan pendataan kepada penduduk pendatang dan penduduk yang baru datang dari mudik.

Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Made Sada mengatakan, pendataan harus dilakukan secara ketat mengingat penularan semakin banyak terjadi pada transmisi lokal.

Sehingga bagi penduduk yang baru datang di wilayahnya wajib melapor dan melengkapi semua persyaratan sesuai surat edaran Walikota Denpasar yakni membawa hasil rapid test non reaktif dari daerah asalnya dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Jika ditemukan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut kami akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan tindakan selanjutnya," tegasnya.

Menurutnya pendataan yang dilakukan pihak desa bersama pecalang, linmas dan tokoh masyarakat.

Sampai saat ini tercatat sebanyak 15 orang penduduk pendatang yang datang ke wilayahnya.

Mereka saat didata telah melengkapi persyaratan dan bersedia melakukan isolasi mandiri.

Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 pihaknya juga melakukan berbagai upaya lainnya seperti penyemprotan disinfektan, pembagian masker, edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Agar tidak ada pelanggaran ia mengaku akan melakukan pencegahan secara ketat dan melakukan patroli.

Dengan demikian, masyarakat tidak ada yang melanggar sehingga dapat mempercepat memutus mata rantai Covid-19. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved