Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tips Sehat untuk Anda

Apakah Aman Menggunakan Obat Herbal Bagi Pasien Kanker Paru?

Apakah penggunaan obat herbal adalah hal yang tepat bagi pasien kanker paru?

Tayang:
Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Ilustrasi kanker paru. 

TRIBUN-BALI.COM - Selain pengobatan medis, obat herbal seringkali menjadi pilihan.

Apakah penggunaan obat herbal adalah hal yang tepat bagi pasien kanker paru?

Setiap orang yang memiliki penyakit kanker paru tentu berupaya mencari pengobatan yang tepat agar memperoleh kesembuhan.

Dokter Spesialis Paru dr Andika Chandra Putra, Sp P menjelaskan, obat herbal termasuk dalam complimentary medicine atau pengobatan penunjang.

Artinya, obat herbal belum digolongkan sebagai obat kanker.

Menurutnya, dalam memberikan pengobatan bagi pasien kanker, seorang dokter akan menggunakan obat yang memang telah melewati banyak tahap penelitian.

Mulai dari uji laboratorium, percobaan terhadap hewan, hingga manusia.

Dalam tahap penelitian yang panjang tersebut, juga dilakukan pengamatan berulang mengenai risiko dari penggunaan obat hingga akhirnya benar-benar aman untuk diproduksi secara massal.

"Dari hasil-hasil penelitian itulah seorang dokter berani untuk memberikan pengobatan," ujarnya, dalam webinar Yarsi: Lung Cancer (Kanker Paru), Kamis (19/6/2020).

Berkaitan dengan obat herbal bagi pasien kanker paru, dr Andika mengatakan jika obat herbal tersebut memang sudah memiliki kaidah-kaidah penelitian yang sesuai keilmuan, maka tidak masalah untuk digunakan.

"Bila dari hasil penelitian juga sudah terbukti memberikan manfaat untuk pasien dengan sakit paru, (penggunaan obat herbal itu) tidak masalah," tambahnya.

Meski demikian, ia menekankan dalam penggunaan obat yang perlu diperhatikan adalah obat tersebut berdasar pada sebuah penelitian, bukan sekadar testimoni.

"Karena berbeda antara testimoni dan hasil penelitian," kata dia.

dr Andika menyatakan, bagaimana pun pilihan penggunaan obat herbal merupakan hak dari pihak pasien sehingga dokter tidak bisa melarang.

Pihaknya hanya dapat menjelaskan penggunaan obat berdasarkan dari sisi keilmuan kedokteran. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved