Corona di Bali
Desa Sidakarya Mulai Laksanakan PKM, Pengendara yang Lewat Tanpa Masker Diminta Foto Pegang Tulisan
Mulai hari ini, Sabtu (20/6/2020), Desa Sidakarya menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai hari ini, Sabtu (20/6/2020), Desa Sidakarya menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Pos cek poin PKM Sidakarya digelar di kawasan Pasar Desa Sudha Merta tepatnya sebelum simpang tiga Jalan Sidakarya-Kerta Dalem, Denpasar Selatan.
Pengendara yang melintas di pos cek poin ini tanpa menggunakan masker akan disetop, kemudian diminta berfoto memegang kertas bertuliskan "Saya malu lho tidak pakai masker."
Selain tulisan itu, ada juga tulisan "saya berjanji akan memakai masker apabila keluar rumah."
• 27.391 Warga Tanpa Tujuan Jelas Dipulangkan Selama PKM di Denpasar
• Kuasai Sabu dan Ekstasi, Dilimpahkan, Michael Disangkakan Tiga Dakwaan
• Transmisi Lokal Meningkat, Bupati Tutup Pasar Terbesar di Klungkung
"Dari pelaksaan PKM tadi pagi, ada delapan orang yang terjaring karena tidak menggunakan masker. Kami sudah langsung tegur, foto dan kasih masker," kata Kepala Desa Sidakarya, Wayan Rena kepada Tribun Bali
Saat ini, Rena dan sejumlah pihak yang bertugas masih istirahat, sehingga pos PKM Sidakarya tampak sepi. Pengendara motor bebas melintas meski ada yang tak menggunakan masker.
"Sekarang kami istirahat, nanti jam 15.00 wita kami lanjutkam pagi," kata Rena
• Ini Perbandingan Dua Hari Terakhir Lonjakan Jumlah Pasien Postif Covid-19 di Bali
• Semua Desa/Kelurahan di Denpasar Sudah Terapkan PKM, Ini Penjagaan Yang Dilakukan
PKM Sidakarya, kata Rena, bakal digelar sampai tanggal 3 Juli 2020. Adapun jadwal pelaksanaan PKM Sidakarya itu mulai pukul 08.00 wita sampai pukul 15.00 wita, kemudian shift dua pukul 15.00 wita sampai pukul 22.00 wita.
"Itu jadwalnya, tapi dalam pelaksanaannya kami akan sangat mempertimbangkan kondisi di lapangan," ujar Rena
PKM Desa Sidakarya melibatkan pecalang, linmas, tokoh masyarakat dan prajuru adat. (*)