Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kuasai Sabu dan Ekstasi, Dilimpahkan, Michael Disangkakan Tiga Dakwaan

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tersangka, Michael Glenn (27).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Michael Glenn telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar terkait tindak pidana narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tersangka, Michael Glenn (27).

Pelimpahan dari penyidik Polda Bali ini dilakukan secara teleconference.

Tersangka Michael dilimpahkan terkait tindak pidana narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Ia ditangkap petugas kepolisian di dalam mobil Honda Jazz No Pol DK 1082 JD saat berada di Jalan Gunung Salak, Padangsambian kelod, Denpasar Barat, Bali.

Ditangkap Saat Menempel Sabu, Simon Terancam 20 Tahun Penjara

Transmisi Lokal Meningkat, Bupati Tutup Pasar Terbesar di Klungkung

Tak Harus Luas, Berikut Tips Menata Dapur dan Ruang Penyimpanan

Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Tersangka atas nama Michael Glenn sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahannya via teleconference. Yang bersangkutan terjerat kasus narkotik," terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6).

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka kelahiran Bandar Lampung, 21 Oktober 1982 ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Sementara yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Mesi dan Ida Ayu Ketut Sulasmi. Mengenai dakwaan Michael disangkakan tiga dakwaan.

Yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, tersangka Michael sendiri diamankan petugas kepolisian saat berada di dalam mobilnya di Jalan Gunung Salak, Padangsambian kelod, Denpasar Barat, Senin, 6 April 2020 pukul 23.00 Wita.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 plastik klip sabu seberat 0,48 gram brutto.

Juga 5 tabung plastik kecil yang masing-masing berisi 5 butir pil ekstasi.

Totalnya berjumlah 25 butir pil ekstasi.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved