Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat Jadi Tersangka Suap sebagai Perantara
Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara
Dalam persidangan itu, hadir juga Tommy Suhartanto sebagai saksi. Tommy dan Taufik sempat terlibat saling klaim dalam persidangan soal uang Rp 800 juta.
Tommy mengaku sempat memberi Taufik Hidayat Rp 800 juta, tetapi langsung dibantah.
Uang Rp 800 juta ini menjadi fakta baru karena berbeda dari Rp 1 miliar yang diserahkan Taufik ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
"Saat ini, pemeriksaan saksi-saki masih terus dilakukan dan perlu dilakukan pendalaman fakta," kata Ali Fikri.
"Seluruh kesaksian dari saksi nanti akan dirangkai oleh JPU di bagian yuridis dalam surat tuntutan. Berikutnya kita tunggu keputusan hakim," ujar Ali Fikri.
Uang Rp 800 juta itu sebelumnya disebut akan digunakan untuk penanganan kasus pidana yang dihadapi adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin.
Kasus tersebut berawal dari dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang diusut Polda Metro Jaya. Kasus itu meyeret Ikhwan Agus Salim dari PT Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI) sebagai tersangka.
Syamsul Arifin diperiksa karena diketahui menjadi pelaksana lapangan kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di Surabaya.
Sosialisasi itu seharusnya dikerjakan PT HPGI tapi dialihkan ke Syamsul dengan menggunakan bendera CV Cita Entertainment (CE). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/21143651/imam-nahrawi-minta-kpk-tetapkan-taufik-hidayat-sebagai-tersangka?page=all#page2