Corona di Bali

Pemprov Bali Klarifikasi Soal Biaya Rapid Test Rp 1,3 M, Kadiskes: Itu Biaya Keseluruhan Per Harinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan klarifikasi mengenai pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengatakan biaya rapid test di pelabuhan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Dok istimewa
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya. 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan klarifikasi mengenai pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengatakan biaya rapid test di pelabuhan menghabiskan dana Rp 1,3 miliar per hari.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya mengaku, jumlah Rp 1,3 Miliar yang disampaikan Gubernur Koster tersebut merupakan jumlah kumulatif dari biaya rapid test yang dilakukan, baik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk maupun Pelabuhan Padangbai serta di beberapa wilayah akibat terjadinya transmisi lokal.

Selain itu, biaya tersebut juga termasuk pelaksanaan swab test dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilaksanakan setiap dua hari sekali bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat di berbagai rumah sakit rujukan dan tempat karantina yang disiapkan Pemprov Bali.

"Jadi Pemprov Bali mengeluarkan anggaran milliaran rupiah setiap harinya bukan hanya untuk biaya rapid test di Pelabuhan Gilimanuk saja, akan tetapi penanganan Covid-19 secara menyeluruh," kata Suarjaya dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Sabtu (20/6/2020) malam.

Dirinya juga menegaskan, bahwa memang di Pelabuhan Gilimanuk frekuensinya sangat tinggi, antara 1.000 sampai 2.000 orang per harus di-rapid test, khususnya untuk awak kendaraan logistik yang menuju Bali.

Belum lagi, lanjut Suarjaya, petugas secara rutin melaksanakan test di tempat atau desa yang menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

"Ambil contoh di Desa Abuan, Bangli atau Bondalem, Buleleng, kita laksanakan rapid test massal, bahkan berlanjut swab berbasis PCR," jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Bali menghabiskan rapid test berkisar 3000 sampai 4000 ribu test dalam sehari, baik di pelabuhan, untuk tracing kontak dan keperluan surveilans lainnya.

Adapun besaran biaya rapid test di fasilitas kesehatan (faskes) swasta saat ini berkisar Rp 400 hingga Rp 500 ribu untuk sekali rapid test.

Lebih jauh Suarjaya menjelaskan rincian rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan rapid test dan swab per harinya.

Dikatakannya, antara lain terdiri dari rapid test di Pelabuhan Gilimanuk Rp 200 sampai Rp 250 juta, di Pelabuhan Padangbai Rp 50-an juta, rapid test dan swab pasien di karantina/rumah sakit dan tempat lainnya mencapai 1 miliar sehari.

Oleh karena itu, secara hitung-hitungan matematisnya memang menghabiskan anggaran berkisar Rp 1,3 miliar per harinya dan jumlah itu belum dihitung biaya operasional sumber daya manusia yanh harus bekerja sampai 24 jam setiap harinya.

Tak Lagi Gratis
Pria kelahiran Pengastulan Buleleng ini mengatakan, Pemprov Bali selama ini telah menanggung sepenuhnya biaya pelaksanaan rapid test yang dilakukan di pintu masuk Bali, baik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai secara gratis bagi awak kendaraan logistik.

Namun rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik tersebut kini sudah dihentikan dimulai pada hari Kamis, 18 Juni 2020 mulai pukul 08.00 WITA berdasarkan Surat Edaran Nomor 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

"Sudah seharusnya awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri, semua biaya harusnya ditanggung oleh perusahaannya," ujar Suarjaya.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan Rapid Test dan swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing fasilitas kesehatan.

Ketentuan tarif rapid test yang diberlakukan di masing-masing fasilitas kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp 400.000.

Sedangkan untuk biaya pemeriksaan swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp. 1.800.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved