Dipicu Masalah Makan, Seorang Suami di Tabanan Lakukan KDRT kepada Istrinya

MH (38) diamankan jajaran Polsek Baturiti karena melakukan KDRT pada sang istri

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kekerasan fisik yang dilakukan seorang pria pada wanita. 

Namun, imbuh mantan Kasat Intelkam Polres Tabanan ini, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan mediasi terhadap pasangan suami istri ini.

Hanya saja korban tetap bersikukuh melaporkan suaminya.

"Sebelum dilakukan penahanan juga sudah kami mediasi beberapa kali, namun istrinya tetap bersikukuh alias tak mau berdamai. Kemungkinan peristiwa ini sudah dilakukan beberapa kali," jelasnya.

Dia menyebutkan, akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan dalam pasal 44 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved