Disbud Badung Dorong Desa Adat Bentuk Perarem Pencegahan Covid-19
Dinas Kebudayan (Disbud) Kabupaten Badung, mendorong desa adat di wilayahnya segera membuat aturan adat (pararem) tentang Pencegahan Covid-19.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Kebudayan (Disbud) Kabupaten Badung, mendorong desa adat di wilayahnya segera membuat aturan adat (pararem) tentang Pencegahan Covid-19.
Pasalnya, hingga kini desa adat di Badung tidak semua memiliki pararem yang menjadi kebijakan yang telah memiliki kebijakan terkait penanganan dampak negatif Corona.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Badung, I Gde Eka Sudarwitha, saat dikonfirmasi Senin (22/6/2020).
“Kami di daerah sifatnya mendorong desa adat. Kami sudah meminta kepada desa adat segera mewujudkan pararem ini,” ungkapnya.
• Kepala Bappenas: Diperkiraan Ada Penambahan Pengangguran 5,5 Juta Orang pada 2020
• Viral Bule Gelar Yoga Massal, Pendiri House Of Om Community Minta Maaf Sudah Menggelar Kerumunan
Pihaknya mengatakan perarem tersebut, merupakan program dari provinsi agar desa adat membuat pararem penanganan Covid-19.
Menurutnya, desa adat dalam menangkal penyebaran Covid-19 memiliki peran strategis.
Karena itu, diharapkan desa adat mengimplementasikan program ini dalam penyusunan pararem yang mengatur protokol kesehatan Covid-19 untuk masyarakat yang ada di wewidangan desa adat.
“Yang sangat berperan aktif di desa kini kan desa adat. Jadi mereka disarankan membuat pararem untuk menanggulangi Covid-19,” katanya
• Dua Bule Tersasar di Bukit Catu Karangasem Gara-Gara Google Maps
• Ketakutan Saat Kepergok TNI, Penjambret Ini Sampai Kencing di Celana
• Sambut New Normal, Badung Siapkan 10 Miliar untuk Tata Jalan Menuju Objek Wisata
Pihaknya menegaskan arahan dari majelis desa adat provinsi agar mendorong pararem segera dibuat.
Memang, dari 122 desa adat belum semuanya memiliki perarem ini.
Harusnya 19 Juni lalu sudah tuntas, tapi belum sempat dilaporkan atau didaftarkan ke majelis desa adat kabupaten.
Sayangnya, mantan Camat Petang ini tidak memiliki data berapa desa yang telah memiliki pararem penanganan Covid-19.
Namun demikian, dalam penyusunan perarem pihaknya berharap desa adat menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang telah dibuat Pemerintah Kabupaten Badung.
• Bali Akan Dibuka Secara Bertahap, Dewan Ingatkan Pemprov Agar Lihat Situasi Covid-19 di Negara Lain
• Moeldoko Lantik 5 Deputi Kantor Staf Presiden, Ini Profilnya
“Berapa desa yang belum memliki perarem saya belum tahu, karena ada di majelis desa adat. Namun, kami arahkan perarem yang dibuat merujuk pada aturan yang telah ada, sehingga tidak tumpang tindih dengan aturan diatasnya,” tegasnya.
Terkit sanksi yang diberikan jika terdapat pelanggaran, kata Eka Sudarwitha tergantung dari kesepakatan masyarakat adat.
“Pemberian sanksi contohnya jika masyarakat tidak pakai masker atau menggelar aktivitas berkumpul tergantung kesepakatan maksimal sanksinya denda 10 kg beras atau maksimalnya sebesar Rp 250 ribu. Namun kembali kesepakatan desa adat itu sendiri,” ucapnya seraya menambahkan kami juga mendorong pararem mengenai pengendalian narkoba dan kesamaan gender. (*)