Permohonan Perppu Corona Tak Diterima Mahkamah Konstitusi

Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Permohonan pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi virus corona atau Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Keputusan dari hasil RPH itu dibacakan oleh Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020).

Pada Selasa ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan pengujian materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang terdaftar di perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan nomor 24/PUU-XVIII/2020.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, pada saat membacakan putusan.

Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh sejumlah tokoh, diantaranya, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Sedangkan, perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan lembaga lainnya.

Mahkamah Konstitusi menyatakan berhak menguji perkara itu, karena permohonan pengujian diajukan sebelum adanya persetujuan dari DPR RI terhadap Perppu tersebut.

"Mahkamah berwenang mengadili permohonan. Permohonan pemohon mempunyai kedudukan hukum," kata Anwar Usman.

Namun, pada saat proses pemeriksaan perkara berjalan di Mahkamah Konstitusi, DPR menyetuji Perppu itu.

Artinya, setelah disetujui oleh DPR RI, maka Perppu berubah bentuk menjadi Undang-Undang.

Pada Rabu 20 Mei 2020, perwakilan Pemerintah menyatakan Perppu itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu disampaikan di sidang pengujian materi Perppu itu yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.

Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan tercatat di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved