Permohonan Perppu Corona Tak Diterima Mahkamah Konstitusi
Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Pada pertimbangannya, hakim konstitusi Aswanto, mengatakan mahkamah meyakini Perppu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Sehingga, berakibat Perppu itu sudah tidak ada lagi secara hukum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
"Hal demikian berakibat permohonan pemohon yang diajukan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah kehilangan objek," kata Aswanto.
"Menimbang meskipun mahkamah berwenang mengadili dan pemohon mempunyai kedudukan untuk mengajukan permohonan. Disebabkan permohonan kehilangan objek maka mahkamah tidak akan mempertimbangkan permohonan dan hal lain terkait permohonan tidak diperimbangkan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Perppu Corona Tak Diterima MK, Ini Penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mk-perppu.jpg)