Corona di Indonesia

Angka Kekerasan Pada Anak Tinggi Saat Pandemi, KemenPPPA Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak

Pada awal Mei 2020, Pemerintah telah meluncurkan protokol perlindungan anak lintas sektor dalam percepatan penanganan Covid-19

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pada awal Mei 2020, Pemerintah telah meluncurkan protokol perlindungan anak lintas sektor dalam percepatan penanganan Covid-19 untuk mengoptimalkan upaya mencegah penularan Covid-19 khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan. 

Hal ini bertujuan agar anak tetap terlindungi dan terpenuhi hak-haknya di masa pandemi. 

“Protokol lintas sektor ini  menjadi bahan rekomendasi pedoman kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah terkait upaya-upaya perlindungan hak anak dalam berbagai kebijakan dan kegiatan penanganan covid-19 serta sudah dipublikasikan di website Covid-19.go.id,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar melalui keterangan yang diterima tribunbali.com, Rabu (24/6/2020).

Hingga hari ini, sosialisasi sudah kami lakukan di 34 provinsi.

Sariawan Bisa Jadi Gejala Awal Kanker Mulut, Waspada Jika Temukan Sariawan dengan Ciri Ini

Akan Diorbitkan Jadi Selebgram, Perempuan Muda Ini Disekap di Apartemen, Ini Bantahan Sang Produser

Kasus Covid-19 Jatim Melonjak, Sehari Tambah 274 Kasus, Gugus Tugas Imbau Masyarakat Berhati-hati

Anak merupakan kelompok rentan dalam masa pandemi Covid-19

“Banyak diantaranya yang butuh perlindungan khusus, seperti anak dalam kemiskinan, anak di lembaga pengasuhan, anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan lain-lain. Kami harap melalui pertemuan ini, kita bisa saling menginformasikan dan mencari jalan keluar terkait persoalan dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak anak,” tambahnya.

Nahar menuturkan, bahwa kondisi rumah tangga juga rentan di masa pandemi ini. 

Hal tersebut disebabkan karena banyak anggota keluarga yang harus tinggal di rumah dalam waktu lama. 

Belum lagi masalah ekonomi akibat kehilangan penghasilan dan persoalan lainnya. 

Untuk itu, ada enam intervensi terhadap rumah tangga rentan yang penting untuk dilakukan, meliputi petakan sumber daya, perkuat layanan inti, memperluas pengasuhan alternatif, mencegah stigma dan diskriminasi, dukungan psikososial, dan menangani kekerasan dalam rumah tangga.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama pandemi.

“Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari sampai 19 Juni 2020 telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi,” ungkapnya. 

Oleh karena itu dalam menghadapi new normal ini, kita harus pastikan angka ini tidak bertambah lagi dengan melakukan upaya pencegahan yang mengacu pada protokol penanganan anak korban kekerasan dalam situasi pandemi Covid-19.

Valentina menjelaskan, upaya Kemen PPPA untuk mencegah penularan paparan Covid-19, yaitu menyebarluaskan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait perlindungan anak dari bahaya paparan Covid-19, Mengarahkan dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk  memanfaatkan sarana 386 Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) di 34 provinsi sebagai sarana edukasi pencegahan Covid-19 serta sebagai media untuk menyosialisasikan pencegahan keterpaparan anak dari Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved