AS Batasi Masuknya Pekerja Asing Mulai 24 Juni 2020, Ini Kategori Visa yang Diblokir Amerika
Larangan yang bertujuan untuk membuat pekerjaan tersedia bagi orang Amerika, mulai berlaku pada Rabu (24/6/2020) dan berlangsung hingga akhir 2020
TRIBUN-BALI.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk sementara waktu menangguhkan masuknya pekerja asing ke Amerika Serikat, meskipun ada tentangan keras dari sejumlah kelompok bisnis, termasuk perusahaan teknologi besar.
Larangan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan pekerjaan bagi orang Amerika, mulai berlaku pada Rabu (24/6/2020) dan berlangsung hingga akhir 2020.
Kategori visa yang diblokir
- Visa H-1B untuk pekerja terampil, yang sering digunakan oleh industri teknologi
- Visa L untuk eksekutif, manajer dan pekerja khusus yang ditransfer dalam suatu perusahaan
- Visa H-2B untuk pekerja musiman, banyak di antaranya dalam bisnis lansekap
- Visa untuk pertukaran budaya, termasuk pekerja magang, trainee, guru, camp counselors, au pairs dan orang yang berpartisipasi dalam program perjalanan kerja musim panas
Apakah penangguhan ini juga berlaku untuk orang yang telah memiliki visa?
Pekerja asing yang sudah berada di Amerika Serikat dengan visa yang valid tidak akan terpengaruh.
Orang-orang di luar Amerika Serikat dengan visa dan dokumen perjalanan yang valid juga akan dibebaskan dari penangguhan.
Seorang juru bicara Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS mengatakan aturan itu tidak akan mencegah pemegang visa di Amerika Serikat untuk memperpanjang durasi visa atau mengubah ke jenis visa yang berbeda.
Apakah ada pengecualian lainnya?
Pernyataan ini mengecualikan pasangan dan anak-anak warga negara AS.
Orang asing yang bekerja di industri pasokan makanan akan dibebaskan.
Aturan ini juga mengecualikan masuknya pekerja asing yang pengakuannya dianggap “untuk kepentingan nasional.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bendera-amerika.jpg)