Bekerja 'Menempel' Sabu, Bambang Kini Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
warta kota
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bambang Dedi Sunggoro (50), nekat banting setir bekerja sebagai kurir sabu dan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, jaksa menilai pria asal Desa Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat ini memikili sabu 20,13 gram netto.

Bambang sendiri ditangkap petugas kepolisian saat mengambil tempelan sabu.

Terhadap tuntutan jaksa, Bambang yang menjalani sidang di ruangan Polda Bali melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu seminggu," pinta Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum terdakwa.

Sehingga oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara itu, Jaksa Chandra Andhika Nugraha dalam pembacaan surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Dedi Sunggoro dengan pidana penjara selama 13 tahun, dipotong selama menjalani tahanan, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.

Diungkap dalam surat dakwaan, kasus ini berawal dari hari Rabu, 15 Januari 2020.

Saat itu terdakwa dihubungi Luki (DPO) via video call WhatsApp (WA) untuk mengambil dan menempel paket sabu. Perintah dari Luki itu dijalani terdakwa.

Terdakwa kemudian menuju sekitar Jalan Kebo Iwa, Denpasar untuk mengambil paket sabu sebanyak 5 gram.

Paket sabu itu kemudian ditempel lagi di daerah Gatsu Timur sekitar Jalan Siulan.

"Dari kegiatan tersebut terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer oleh Luki ke rekening BCA milik terdakwa," beber Jaksa Andhika kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved