Ini Pelanggaran Penanggung Jawab Yoga Massal di Gianyar Hingga Akhirnya Diamankan Imigrasi
Ini Pelanggaran Penanggung Jawab Yoga Massal di Gianyar Hingga Akhirnya Diamankan Imigrasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Dikarenakan penanggung jawab kegiatan meditasi atau yoga massal yang diadakan di House of Om Kelurahan Bitera Gianyar pada 18 Juni lalu adalah orang asing, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan Barakeh Wissam berkewarganegraan Suriah.
“Karena dia orang asing dan kegiatannya menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian apabila seseorang itu membahayakan masyakarat itu kita kenakan tindakan administratif keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Maniuruk, Rabu (24/6/2020) di Aula Pertemuan Rudenim Denpasar.
Jamaruli menyampaikan bentuk kegiatan yang diadakan oleh Barakeh Wissam membahayakan yakni Pemerintah sudah menentukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan Pergub Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang.
Itu dilanggar oleh Barakeh Wissam. “Pengumpulan orang dan berkerumun ini kan dilanggar. Ada skala pembatasan paling banyak 25 orang dan harus jaga jarak serta pakai masker. Semua tidak pakai masker dan tidak jarak. Soal mereka menggalang dana untuk Covid-19 itu kita tidak ikut campur bukan ranah kita,” tambahnya.
Sanksi administratifnya kita akan cabut Izin Tinggal ITAS Investornya dan akan dilakukan deportasi.
Kalau di deportasi harus kita tahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dulu sambil menunggu penerbangan ke Negaranya.
“Kalau ada pesawat terbang ke Negaranya nanti ya kita pulangkan. Kalau tidak ada ya bertahan dulu disini di Rumah Detensi Imigrasi. Pertimbangan lakukan deportasi ya karena itu tadi dia melanggar dan membahayakan masyarakat. Kalau dia mengulang lagi bagaimana siapa yang menerima akibat dari semua itu kan masyarakat juga,” imbuhnya.
Saat ini status Barakeh Wissam sebagai Deteni dengan sendirinya izin tinggal dia di Indonesia khususnya di Bali kita batalkan sehingga ia harus tinggal di Rumah Detensi Imigrasi tidak boleh lagi melakukan kegiatan diluar sana sampai nanti kita pulangkan dia ke Negara asalnya.
Kapan dia masuk ke Indonesia khususnya Bali? Menurut Jamaruli dari izin tinggal yang keluarnya itu dia masuk kesini sejak 12 Desember 2019.
“Jadi dia masuk kesini dari Desember hingga sekarang. Dan Izin Tinggal ITAS Investornya ini berlaku dua tahun hingga November 2021,” jawabnya.
Jamaruli Maniuruk menghimbau kepada WNA yang tinggal di Bali kami harapkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya Peraturan Gubernur 8551 Tahun 2020.
“Lakukan pekerjaan anda (orang asing) sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah. Misalnya jaga jarak, wajib menggunakan masker dan juga rajin mencuci tangan. Karena apa yang dilakukan itu (menerapkan protokol kesehatan) selain bagi anda juga bermanfaat bagi masyarakat Bali. Tolong perhatikan di Bali ini sangat patuh dengan ketentuan yang dibuat pemerintah, jangan sampai ada kegiatan orang asing ini mereka terpapar virus,” imbuhnya.
Dan jika ada orang asing yang melanggarnya kami akan tindak tegas seusai aturan sama seperti hal ini (penindakan terhadap Barakeh). Kalau kamu menemukan hal sama seperti ini akan kami tindak.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Wisnu Widayat mengatakan awal penindakan terhadap Barakeh Wissam berawal dari laporan masyarakat dan pemantauan kami dari media sosial.
Kita anggap ini harus ditindaklanjuti mengingat kita sudah melaksanakan protokol kesehatan dan warga Bali juga sudah menerapkannya dalam aktivitasnya.