Desa Cemagi Akan Gelar Pecaruan Dan Cari Bule Yang Duduk di Pelinggih Pura

Pihak desa yang terdiri dari desa adat dan pecalang itu kini masih mencari WNA yang duduk di pelinggih itu.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dok istimewa
Capture video seorang WNA duduk di pelinggih di salah satu pura di Pantai Mengening, Cemagi, Badung, Selasa (23/6/2020) sore. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui duduk di pelinggih Pura Gede Batungaus di Pantai Mengening, Desa Cemagi, Mengwi, Badung, akhirnya dibenarkan oleh pihak desa.

Pihak desa pun berencana akan melakukan upacara pecaruan (pembersihan) di pura tersebut pada hari minggu mendatang.

Kepala Desa Cemagi, Ketut Wirama, saat dikonfirmasi mengaku dirinya sudah mengetahui WNA yang masuk ke areal Pura Gede Luhur Batungaus.

WNA perempuan tersbut katanya akan dicari lantaran diperkirakan tinggal di wilayah Canggu.

“Jadi setelah melakukan pengecekan CCTV, kami pastikan memang itu terjadi di Pura Gede Luhur Batungaus Desa Adat Cemagi. Bahkan kini kami sudah mengetahui WNA tersebut dan motor yang dibawanya,” ujar Wirama, Rabu (24/6/2020).

Pihak desa yang terdiri dari desa adat dan pecalang itu kini masih mencari WNA yang duduk di pelinggih itu.

“Kami ingin mediasi, ingin memastikan WNA tersebut gila atau bagaimana. Saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak desa adat,” katanya.

Sampai sekarang dirinya tidak tahu apa yang ingin dicari WNA tersebut masuk pura.

Padahal di pintu masuk sudah terdapat tulisan larangan masuk ke areal pura.

“Padahal ada tulisan larangan, yakni berbahasa Bali, Indonesia, dan Inggris, tapi tetap juga dia ke sana. Malah dia masuk dengan melompati pagar lantaran pintu terkunci,” akunya.

Untuk proses upacara, pihaknya akan melakukan pecaruan atau pembersihan secara niskala.

Pecaruan akan dilakukan pada Minggu (28/6/2020).

“Pas hari Minggu itu rahina Kajeng Kliwon,” bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Badung, I Gde Eka Sudarwitha, sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Pasalnya membuat areal pura cemer atau kotor.

“Kami di Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menghimbau agar bendesa bersama prajuru di seluruh desa adat di Kabupaten Badung agar melarang kunjungan wisatawan ke areal utama mandala pura di wilayahnya, baik pura Khayangan Tiga, Khayangan Desa, Pura Sad Khayangan maupun Dang
Khayangan,” ungkap Eka Sudarwitha, Rabu (24/6). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved