Premium dan Pertalite Bakal Dihapus, Begini Penjelasan dan Alasan Menteri ESDM Arifin Tasrif
Kita memiliki komitmen untuk mengurangi emisi jangka panjang. Negara maju sudah menggunakan standar-standar baru untuk mengurangi emisi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite masih menuai perdebatan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun tak menampik adanya rencana penghapusan BBM yang memiliki Research Oktan Number (RON) di bawah 91 tersebut.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Arifin mengungkapkan, penghapusan Premium dan Pertalite menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon.
Oleh sebab itu, pemerintah akan mendorong penggunaan energi yang lebih bersih, termasuk BBM.
Arifin mengatakan, saat ini Indonesia menjadi salah satu dari enam negara yang masih menggunakan BBM sejenis Premium.
Padahal, negara-negara maju sudah meninggalkan pemakaian BBM jenis tersebut.
Sekadar diketahui, Premium merupakan BBM dengan RON 88, sedangkan Pertalite memiliki RON 90.
• Tak Turunkan Harga BBM Meski Harga Minyak Dunia Tengah Anjlok, Begini Penjelasan Dirut Pertamina
"Kita memiliki komitmen untuk mengurangi emisi jangka panjang. Negara maju sudah menggunakan standar-standar baru untuk mengurangi emisi," ungkapnya dalam Raker bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (25/06/2020).
Sayangnya, Arifin belum membeberkan dengan detail kapan penghapusan Premium dan Pertalite ini mulai dijalankan.
"Ke depannya akan ada penggantian untuk menggunakan energi yang lebih bersih, yang dampaknya bisa meringankan beban lingkungan," sambungnya.
Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memastikan masih akan menjual BBM jenis premium sesuai dengan penugasan yang ada.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
• Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan Elpiji Selama Masa Pandemi Covid-19 di Bali
"Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan premium di SPBU,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.
Fajriyah menjelaskan, kabar penghapusan premium pertama kali berkembang pasca muncul pertanyaan soal penyederhanaan produk Pertamina khususnya yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, upaya penyederhanaan produk sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
• Konsumsi BBM dan Elpiji di Bali Terjun Bebas Selama Pandemi Covid-19 Melanda