PPDB SMP 2020 Jalur Perpindahan Orangtua Diumumkan, DPRD Badung Usul Jalur Zonasi Tidak Diterapkan
Dewan Badung mengusulkan agar PPDB SMP 2020 jalur zonasi tidak diterapkan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Wakil rakyat itu beralasan banyaknya masyarakat mengadu anak tidak mendapat sekolah karena diberlakukan jalur zonasi serta minimnya sekolah negeri di Badung.
Bahkan semua itu dinilai akan bertentangan dengan aturan wajib belajar 12 tahun yang telah dicanangkan pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat.
Pasalnya akan banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat keterbatasan sekolah.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa, pada Minggu (28/6/2020).
Pihaknya berharap Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga menghapus jalur zonasi pada PPDB.
Hal ini akan terus menimbulkan masalah setiap tahun ajaran baru.
"Banyak siswa yang tak tertampung di sekolah negeri menggunakan sistem ini. Begitu juga kita di Badung masih kekurangan sekolah, baik sekolah SMP maupun sekolah SMA," katanya.
Suyasa menyebutkan, hal ini terjadi di kawasan Badung selatan dan di wilayah Kuta.
Ia mengaku masih banyak siswa SMP tidak tertampung di SMA negeri dan jarak sekolah cukup jauh-jauh.
"Jika menggunakan sistem zonasi ini dan kuota sudah tak memenuhi, hal ini akan menjadi masalah, kemana mereka akan bersekolah. Kalau dibawa ke sekolah swasta, kita tahu kondisi pandemi Covid-19 membuat banyak masyarakat susah dalam keuangan," jelasnya, sembari mengatakan pastinya jika anaknya masuk ke sekolah swasta akan ada biaya tambahan untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.
Lanjut dikatakan, masalah itu menjadi pemikiran bersama.
Bahkan ia berharap Disdikpora memberikan kelonggaran siswa bersekolah tanpa adanya zonasi sekolah.
"Setidaknya ada kelonggaran karena kita belum mampu membangun sekolah tambahan," tungkasnya.
(*)