PPDB SMP 2020 Jalur Perpindahan Orangtua Diumumkan, DPRD Badung Usul Jalur Zonasi Tidak Diterapkan
Dewan Badung mengusulkan agar PPDB SMP 2020 jalur zonasi tidak diterapkan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) kembali mengumumkan hasil seleksi melalui jalur perpindahan tugas orangtua.
Total pada jalur pendaftaran perpindahan tugas orangtua ada 72 siswa yang diterima.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Ketut Widia Astika saat dikonfirmasi mengatakan pengumuman resmi sudah dilakukan melalui website Panitia PPDB Kabupaten Badung dialamat ppdb.badungkab.go.id yang dilakukan pada tanggal 27 Juni 2020.
Pengumuman tersebut berdasarkan Berita Acara PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Nomor: 421.3/4365/PD/Disdikpora.
"Sudah diumumkan dan yang dinyatakan diterima melalui jalur perpindahan tugas orangtua sebanyak 72 siswa," kata Astika, Minggu (28/6/2020).
Lanjut dijelaskan, adapun perincian hasil seleksi melalui jalur perpindahan tugas orangtua sebagai berikut.
- 5 siswa diterima di SMPN 1 Petang
- 3 siswa di SMPN 3 Abiansemal
- 4 siswa di SMPN 2 Abiansemal
- 4 siswa di SMPN 3 Abiansemal
- 1 siswa di SMPN 5 Abiansemal
- 7 siswa di SMPN 1 Mengwi
- 1 siswa di SMPN 2 Mengwi
- 4 siswa di SMPN 3 Mengwi
- 4 siswa di SMPN 6 Mengwi
- 5 siswa di SMPN 1 Kuta Utara
- 5 siswa di SMPN 2 Kuta Utara
- 1 siswa di SMPN 4 Kuta Utara
- 10 siswa di SMPN 1 Kuta
- 2 siswa di SMPN 2 Kuta
- 3 siswa di SMPN 1 Kuta Selatan
- 2 siswa di SMPN 2 Kuta Selatan
- 5 siswa di SMPN 4 Kuta Selatan
- 6 siswa di SMPN 5 Kuta Selatan
"Dengan diumumkannya hasil seleksi melalui jalur perpindahan tugas orangtua, maka kini PPDB jenjang SMP tinggal menyisakan pendaftaran melalui jalur prestasi dan zonasi umum," bebernya.
Lebih lanjut mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan itu, menjelaskan pendaftaran jalur prestasi akan dibuka pada Senin (29/6/2020).
Dilanjutkan verifikasi pada Selasa (30/6/2020), dan pengumuman akan dilakukan pada Rabu (1/7/2020).
Terakhir adalah pendaftaran jalur zonasi umum.
Dijadwalkan pendaftaran jalur zonasi umum akan dibuka pada Kamis (2/7/2020) hingga Jumat (3/7/2020).
Kemudian dilanjutkan proses verifikasi berkas pada Senin (6/7/2020) dan Selasa (7/7/2020).
Untuk pengumumannya akan dilakukan pada Kamis (9/7/2020).
”Mudah-mudahan PPDB tahun ini bisa berjalan lancar hingga selesai nanti. Yang sudah selesai untuk jenjang SMP itu yakni jalur disabilitas, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua,” kata Astika.
Kendati PPDB di Badung sudah dijadwalkan dengan baik, dewan setempat malah mengusulkan agar PPDB jalur zonasi tidak diterapkan.
Wakil rakyat itu beralasan banyaknya masyarakat mengadu anak tidak mendapat sekolah karena diberlakukan jalur zonasi serta minimnya sekolah negeri di Badung.
Bahkan semua itu dinilai akan bertentangan dengan aturan wajib belajar 12 tahun yang telah dicanangkan pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat.
Pasalnya akan banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat keterbatasan sekolah.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa, pada Minggu (28/6/2020).
Pihaknya berharap Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga menghapus jalur zonasi pada PPDB.
Hal ini akan terus menimbulkan masalah setiap tahun ajaran baru.
"Banyak siswa yang tak tertampung di sekolah negeri menggunakan sistem ini. Begitu juga kita di Badung masih kekurangan sekolah, baik sekolah SMP maupun sekolah SMA," katanya.
Suyasa menyebutkan, hal ini terjadi di kawasan Badung selatan dan di wilayah Kuta.
Ia mengaku masih banyak siswa SMP tidak tertampung di SMA negeri dan jarak sekolah cukup jauh-jauh.
"Jika menggunakan sistem zonasi ini dan kuota sudah tak memenuhi, hal ini akan menjadi masalah, kemana mereka akan bersekolah. Kalau dibawa ke sekolah swasta, kita tahu kondisi pandemi Covid-19 membuat banyak masyarakat susah dalam keuangan," jelasnya, sembari mengatakan pastinya jika anaknya masuk ke sekolah swasta akan ada biaya tambahan untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.
Lanjut dikatakan, masalah itu menjadi pemikiran bersama.
Bahkan ia berharap Disdikpora memberikan kelonggaran siswa bersekolah tanpa adanya zonasi sekolah.
"Setidaknya ada kelonggaran karena kita belum mampu membangun sekolah tambahan," tungkasnya.
(*)