Corona di Bali
Beroperasi Saat New Normal, Perusahaan Pariwisata di Bali Wajib Lakukan Rapid Test Pada Karyawannya
Perusahaan kepariwisataan di Bali wajib melakukan tes cepat (rapid test) kepada karyawannya dengan biaya mandiri
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Menanggapi keluhan asosiasi kepariwisataan terkait rapid test tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa mengaku bakal melakukan komunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
“Nanti tyang komunikasikan sareng tim Gugus Tugas nanti,” kata Astawa saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2020).
Astawa menuturkan, diambilnya kebijakan rapid test bagi karyawan perusahaan pariwisata karena tidak ingin ada terjadi penularan Covid-19.
“Artinya maknanya kan ingin menyelamatkan semua nika, sehingga kalau memang dirasa memberatkan tityang komunikasikan dengan Gugus Tugas,” jelas mantan Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu.
Saat ditanya apakah memungkinkan biaya rapid test ditanggung oleh Pemprov Bali, Astawa mengaku masih belum bisa menjawab.
Sebab kondisi anggaran Pemprov Bali lebih banyak diketahui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Tyang enggak tahu masalah keuangan nika, nanti tyang cobak komunikasikan nggih,” pungkas Astawa. (*).