Jaksa Agung Sakit Hati Dengar Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di Indonesia
Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut.
Sebab, Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2020).
• M Prasetyo Berkelakar Kalau Mau Menjadi Jaksa Agung Harus Pelihara Kumis
Menurut informasi yang diterima Burhanuddin, Djoko Tjandra dikabarkan selama ini ada di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko Tjandra, tetapi selalu mengalami kesulitan.
"Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," ucapnya.
ST Burhanuddin pun mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
• M Prasetyo Berkelakar Kalau Mau Menjadi Jaksa Agung Harus Pelihara Kumis
Sidang PK diagendakan pada Senin (29/06/2020).
Ia mengakui bahwa Kejaksaan Agung "kecolongan" dan akan melakukan evaluasi.
"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," tuturnya.
"Saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.
Menurut informasi, Djoko Tjandra yang telah buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2020).
• Bertahun-tahun Jadi Buron, Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra Buronan Kasus Bank Bali