Pekak 73 Tahun Diperiksa Polda Bali Terkait Perampasan Tanah
Kasus perampasan tanah milik pekak Ketut Gede Pujiama di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar mulai didala
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI/I WAYAN ERWIN WIDYASWARA
Pekak 73 Tahun Diperiksa Polda Bali Terkait Perampasan Tanah
Sementara itu Wihartono turut menegaskan kliennya memang tidak pernah menjual tanahnya ke Wayan P. Tanah warisan tersebut memang ada yang dijual secara sah namun tidak ada nama Wayan P atau Muhaji sebagai pembeli.
Selain dijual Pujiama dikatakan Wihartono mengontrakan ke orang.
"Itu tadi disampaikan ke penyidik lengkap dengan bukti kepemilikannya. Ada indikasi ke dia (wayan p) melibatkan banyak pihak dalam penguasaan tanah klien kami. Semua sudah kita buka ke penyidik," tegas Wihartono.
