Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas, Tarif Iuran Resmi Naik Mulai Hari Ini

Sedangkan, untuk kelas III tarif iuran juga naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Editor: Wema Satya Dinata
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COM - Mulai hari ini (1/7/2020), tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik.

Kenaikan tarif iuran ini berlaku bagi kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 per peserta per bulan menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan.

Sedangkan, untuk kelas II naik dari Rp 51.000 per peserta per bulan menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan.

Sedangkan, untuk kelas III tarif iuran juga naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Volume Limbah Medis di Seluruh Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Bali Capai 1,9 Ton Per Hari

Sriwijaya Air Operasikan Kembali Beberapa Rute Penerbangan Domestik Mulai Hari Ini

Hingga Juni 2020, Sebanyak 1,7 Juta Benih Sudah Diberikan kepada Kelompok Pembudidaya Ikan di Badung

Hanya saja, untuk kelas III ini, peserta cukup membayar tarif iuran Rp 25.500 per peserta per bulan, dan sisa iurannya ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dampak dari kenaikkan iuran ini pun bisa terlihat jelas.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah peserta mandiri yang turun kelas tercatat mencapai 2,31 juta peserta.

 Jumlah ini terhitung sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 lalu.

Bila dirinci lebih jauh, peserta mandiri atau biasa disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang paling banyak pindah kelas adalah dari kelas II ke kelas III yang mencapai 1,48 juta peserta, sedangkan dari kelas I ke kelas III mencapai 510.728 peserta, dan dari kelas I ke kelas II mencapai 317.611 peserta.

Tren jumlah turun kelas ini jauh lebih besar dari peserta yang naik kelas.

Dari periode Desember 2019- Mei 2020 hanya 163.146 peserta yang memutuskan naik kelas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan bahwa memang ada pergeseran kelas dari peserta BPJS Kesehatan selama Desember 2019 hingga Mei 2020.

"Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," kata Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (1/7/2020).

Kini KK dan Akta Kelahiran Dicetak Pakai Kertas HVS, Sumantra: Tak Ada Potensi Penyalahgunaan Data

Gubernur Koster Terima Bantuan 500 Paket Bahan Pangan dari PT Jasa Raharja

Dibanderol Rp 20 Ribu Per Besek, Menu Baceman Cita Rasa Rumahan Ini Terjual Hingga Puluhan Porsi

Selain itu Iqbal menyebut mengenai penyesuaian iuran di BPJS Kesehatan yang mulai berlaku hari ini 1 Juli 2020, pihaknya menerapkan reminding kepada para peserta baik berupa pesan singkat, rilis, hingga lewat sosial media.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan mengenai tambahan anggaran untuk subsidi BPJS Kesehatan, penyesuaian implementasi akan ditampung dari anggaran kesehatan yang ada di 2020.

Perihal besarnya anggaran Askolani menyebut masih akan melihat implementasinya dahulu.

"Nanti kita lihat dulu persis implementasinya," kata Askolani dihubungi Kontan.co.id dihari yang sama.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved