Dua Terdakwa Penyerangnya Akan Divonis Pengadilan, Novel Baswedan Tak Ingin Berharap Banyak
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.
TRIBUN-BALI.COM - Novel Baswedan menyatakan persidangan dengan agenda vonis terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap dirinya, bakal mencerminkan wajah hukum di Indonesia.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.
"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian."
"Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
• Para Tahanan Polresta Denpasar di Rapid Test, Kapolresta Ungkap Hasilnya
• Cerita Perempuan Usia 25 Tahun Ungkap Cara Turunkan Berat Badan Hingga 48 Kg
• Daftar Harga Hp iPhone per 1 Juli 2020, Dikabarkan iPhone 12 Dijual Tanpa Kepala Charger
Novel Baswedan menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri.
Menurut dia, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, bukanlah pelaku sebenarnya.
Selain itu, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal menurut Novel Baswedan.
Dari mulai material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras, hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel Baswedan berada di lokasi kejadian.
Maka dari itu, Novel Baswedan menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
"Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," ucap Novel Baswedan.
Sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan digelar pada 16 Juli 2020.
Djuyamto, ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta, hakim anggota, menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada Hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata Djuyamto, saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Sementara, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan atau setidaknya melepaskan dari tuntutan.
• 1.268 Desa Adat di Bali Sudah Selesai Susun Pararem Gering Agung Covid-19
• Soundrenaline 2020 di GWK Ditiadakan Karena Pandemi Covid-19
• BLACKPINK Sukses Catatkan 8 Rekor Lewat Lagu Comeback How You Like That
"Kami harap majelis melihat, memeriksa perkara jernih, objektif seksama berdasarkan alat bukti," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penyidik-kpk-novel-baswedan.jpg)