Corona di Bali
Syarat Beroperasi di Masa New Normal, Karyawan Pariwisata di Bali Wajib Rapid Test Mandiri
Disebutkan pada poin pertama, pengelola usaha pariwisata melakukan rapid test bagi karyawannya atas biaya mandiri.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Perusahaan kepariwisataan di Bali diwajibkan melakukan tes cepat (rapid test) kepada karyawannya dengan biaya sendiri alias mandiri.
Kewajiban melakukan rapid test tersebut sebagai salah satu syarat bagi perusahaan pariwisata mendapatkan sertifikasi penerapan protokol kesehatan dan diizinkan beroperasi dalam tatanan kehidupan baru atau new normal.
Syarat rapid test secara mandiri ini tertuang dalam surat Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Nomor: 556/2782/IV/Dispar, tentang Sertifikat Tatanan Kehidupan Era baru.
Disebutkan pada poin pertama, pengelola usaha pariwisata melakukan rapid test bagi karyawannya atas biaya mandiri.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, mengungkapkan diambilnya kebijakan rapid test bagi karyawan perusahaan pariwisata untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19.
“Artinya maknanya ingin menyelamatkan semuanya,” kata Astawa kepada Tribun Bali, Selasa (30/6/2020).
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, Senin (29/6) mengatakan, rapid test terhadap karyawan pariwisata tersebut harus dilakukan oleh perusahaannya sendiri.
Namun saat dirinya mengikuti webinar dengan pemerintah kabupaten/kota, Pemkab Badung akan menangani rapid test terhadap karyawan perusahaan yang ada di kabupaten tersebut.
“Tapi ini masih kita lihat, apakah seperti itu nanti, tapi yang jelas di pihak perusahaan sebagai salah satu syarat bahwa karyawannya itu sudah harus melakukan rapid test untuk mendapatkan sertfikasi,” jelas Wagub Cok Ace yang juga sebagai Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.
Menurut Cok Ace, sertifikasi dilakukan guna memastikan perusahaan yang bersangkutan siap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Apabila perusahaan pariwisata berhasil lolos sertifikasi maka akan diizinkan beroperasi saat penerapan tatanan kehidupan era baru atau new normal.
“Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penerapan Standard Operational Prosedure (SOP) protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi,” katanya.
Sertifikasi ini dilakukan karena penerapan SOP protokol kesehatan sangat penting.
Penerapan protokol kesehatan ini juga sebagai upaya Pemprov Bali menjaga kesehatan masyarakat di tengah tatanan kehidupan era baru.
Memberatkan Syarat wajib rapid test bagi karyawan secara mandiri ini menimbulkan polemik dan menjadi isu hangat bagi para pelaku pariwisata, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-rapid-test-covid-19-corona-tenaga-medis.jpg)